Buletinmalut.com TERNATE –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai pengelolaan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang di kelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tidak ada perubahan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, mengatakan, padahal pemerintah sangat hati-hati terkait dengan PBB dan itu terkadang melampaui terget sekitar Rp.64 miliar.
“Terkait dengan PBB ada sedikit peningkatan kurang lebih sekitar Rp.64 miliar dan tadi juga ada penekanan dari kami juga sudah jelas untuk pemkot,” ujarnya, Rabu (9/11/2022) pekan kemarin.
Lanjutnya, penekanan itu tentang PBB-Perdesaan dan Perkotaan (P2) selama ini Rp.6,5 miliar namun itu sudah di anggarkan Rp.800 juta dari empat program item kegiatan.
“Salah satu program kegiatan yang Rp.800 juta itu adalah, sebagaimana menilai kembali zona nilai tanah dengan tujuan agar pajak yang sudah sekitar 20 tahun tidak berubah pada kondisi pembangunan saat ini sangat dinamis,” jelasnya.
Menurut Mubin, dengan pembangunan sangat dinamis saat ini tidak merubah kondisi nilai bangunan tanah mau pun pembangunan dan itu sejak tahun 2013 sampai 2014 pasca pemerintah pusat menyerahkan kewenangan tersebut pada pemerintah daerah untuk memungut PBB.
Olehnya itu, hal tersebut tidak berdampak dan potensi disediakan Rp.10 sampai 15 miliar karena tidak melakukan penilaian zona tanah yang dimaksud.
“Selain itu juga kami sangat mendorong pemkot sebagaimana untuk melahirkan PBB sehingga ada peningkatan sampai Rp.10 sampai dengan Rp.15 miliar namun tetap saja sama dan lambat atau tidak naik,” tuturnya.
Ia tambahkan, tentang PBB yang lambat perlu di pertanyakan dan seharusnya ada gambaran di tahun 2023 harus ada berbagai intenfikasi dan sebagainya itu harus berdampak pada pendapatan Asli Daerah (PAD).. *(Abril).