BuletinMalut.com.TERNATE- Pengadilan Agama (PA) Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) diduga memberatkan Putri Ryliyana Pedju pemohon eksekusi pengosongan sebidang tanah di Kelurahan Guraping, Oba Utara.
Dimana sebelumnya, bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan dengan nomor 622 K/AG 2023. Hal itu juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama nomor 16/Pdt.G/2022/PTA.MU tanggal 9 November 2022.
Namun dari Pengadilan Agama Soasio yang bertempat di Tikep tersebut, melalui ketua mengeluarkan surat nomor: 186/KPA.W29- A2/Hk2.6/I/2025. Dengan perihal: Teguran kesiapan teknis pengosongan objek eksekusi nomor 2 Pdt.Eks/2023/PA.SS.
Surat itu, ditujukan kepada pemohon atas nama Putri Ryliana Pedju melalui penasehat hukumnya yaitu Fahruddin Maloko dan Fahrin Raya dengan bunyi surat, menyusul surat kami nomor: 1325/KPA.W29-A2/Hk2. 6/XII/2024 tertanggal 11 2024, untuk mendungkung kelancaran pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Lanjut dari bunyi surat itu, pengosongan diminta agar saudara menyiapkan dengan biayanya hal-hal sebagai berikut:
1.Gudang/tempat penampungan barang yang aman;
2 Transportasi mobil truck;
3.Tenaga angkut/buruh;
4.Alat berat eksavator;
5 Keamanan;
Sebagaimana yang telah disampaikan selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan, apabila saudara tidak bersedia/tidak menyiapkan maka perkara ini akan dicoret dari register perkara.
Ketua Pengadilan Agama Soasio Kelas II Kota Tidore Kepulauan, Zahra Hanafi, mengatakan,eksekusi lelang itu sesuai amar kasasi dan kemudian ini tahapannya telah dilalui.
“Pada waktu itu sudah dipanggil dari ke dua belah pihak dan kemudian lantaran ini adalah lelang maka harus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/2/2025).
Lanjutnya, kalau lelang itu melalui KPKNL maka harus ada tim appraisal yang lakukan penilaian. Dan kalau ini adalah permohonan eksekusi. Kemudian pihaknya menyodorkan proposal ke tim appraisal Manado. Bahwa pemohon alias Putri belum sanggup untuk membayar itu.
“Aplikasi KPKNL akan menolak kalau tim penilainya bukan dari tim appraisal dan kami hanya hubungkan itu, kemudian Putri pernah sampaikan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Maluku Utara (Malut) supaya gudang harus dikosongkan dulu,” jelasnya.
Menurut Zahra, eksekusi dan pengosongan merupakan dua hal yang berbeda sehingga juga pihaknya pernah menjelaskan ketika dipanggil oleh PTA Maluku Utara. Tidak ada permohonan tersendiri untuk pengosongan diatas tanah tersebut.
Dikatakan, dia juga sampaikan ke PTA, ada pun permohonan eksekusi pengosongan itu akan otomatis sekaligus berjalan kalau tahapan-tahapan sudah dilalui. Memang objek tanah sudah disita ternyata didalam gudang terdapat barang-barang bahan bangunan.
Perlu diketahui, Pemohon Putri Ryliyana hanya mempunyai kemampuan dari 5 poin tersebut hanya bisa penuhi poin 4 dan 5 terkait dengan pengosongan gudang yang terdapat beberapa bahan-bahan bangunan didalamnya diatas objek tanah yang telah disita.*(Ril/red).