BuletinMalut.com.TERNATE- Oknum polisi Polres Halmahera Selatan (Halsel) berinisial Bripka IDM alias Ikbal dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH terhadap Ikbal yang juga merupakan oknum polisi ini dilakukan saat menjalani sidang kode etik profesi Polri Polda Maluku Utara lantaran diduga telah banyak rugikan masyarakat serta mencoreng nama baik institusi.
Hal ini disampaikan langsung Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan, bersangkutan selama berdinas bahwa Bripka Ikbal sudah tercatat melakukan banyak pelanggaran.
“Ikbal ini sudah banyak pelanggaran yang telah dia lakukan seperti yakni disiplin Polri sebanyak dua kali dan pelanggaran kode etik profesi Polri lima kali,” ujarnya. Rabu (11/6/2025) kemarin.
Lanjutnya, bahwa Bripka Ikbal melakukan pelanggaran disiplin lantaran meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan pada tahun 2020 dan diduga turut melakukan penambangan ilegal tahun 2021 lalu.
Menurutnya, pelanggaran kode etik profesi Polri yang telah dilakukan Bripka Ikbal yaitu melakukan dugaan tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba), disersi, selingkuh. Kemudian terlibat di pengadaan instalasi listrik yang tak seseuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyalahgunaan Narkoba.
“Ikbal di sidang kode etik profesi Polri pada 10 Juni 2025 dan kemudian dari ketua telah putuskan sanksi PTDH sebagai anggota Polri kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Meski begitu, pihak Polda Maluku Utara juga menghimbau kepada seluruh personel untuk melaksnakan tugas dengan sebaik-baiknya supaya terhindar dari pelanggaran sekecil apa pun itu yang dapat merugikan masyarakat.
“Untuk itu, Polda Maluku Utara bertekad untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, baik melalui patroli, pengamanan, maupun interaksi langsung dalam berbagai kegiatan sosial,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya meminta pada setiap personil Polda Maluku Utara dan juga jajaran harus menjaga transparansi dan profesionalisme, sehingga setiap tindakan kepolisian mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
“Dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Dengan menunjukkan bahwa Polri bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban,” pungkasnya.*(Ril/red).