banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Anak Buah Bupati Taliabu Dihadirkan di Pengadilan Negeri Ternate Terkait Dugaan MCK Fiktif

492
×

Anak Buah Bupati Taliabu Dihadirkan di Pengadilan Negeri Ternate Terkait Dugaan MCK Fiktif

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Pengadilan Negeri (PN) Ternate hadirkan 4 orang saksi terkait dugaan proyek pembangunan fiktif Mandi Cuci Kakus (MCK) tahun 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu.

Kasus itu telah melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno. Bahwa proyek pekerjaan MCK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dengan nilai kurang lebih Rp 4,3 miliar.

Yasir dihadapan majelis hakim saat dimintai keterangan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, mengatakan, bahwa dia mengetahui dirinya merupakan tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) setelah kasus itu bermasalah.

“Kami tidak pernah melakukan pengecekan pekerjaan MCK karena tidak ada honor yang diberikan untuk turun ke lapangan. Saya baru tau masuk di PPHP nanti kasus ini bermasalah dan itu penyidik dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Taliabu yang tunjukan dokumen,” ujarnya. Senin (16/6/2025).

Lanjutnya, bahkan dirinya juga tidak pernah bertanda tangan pada 21 dokumen berita acara. Dirinya juga mengakui melakukan perjalanan ke Manado Sulawesi Utara bulan Desember 2022 lalu.

menurutnya, perjalanan dinas ke Manado merupakan perintah langsung dari Kepala PUPR Kabupaten Taliabu, Suprayidno. Dirinya berangkat bersama rekan lainnya.

Kemudian itu, pihaknya berangkat ke Desa Tolok Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sesampainya di desa tersebut dirinya diberikan uang Rp 500 ribu dari Suprayidno.

“Uang yang telah dikasih ke saya itu diperintahkan agar diberikan kepada salah satu warga karena telah menyanyikan lagu. Waktu itu pas tahun baru,” kisahnya.

Sementara, Hamdan adalah staf honorer di bendahara keuangan Dinas PUPR Taliabu juga selaku saksi, menjelaskan, dirinya diperintahkan bendahara untuk membuat dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) anggaran 11 MCK.

“Dokumen berita acara tersebut sudah ditandatangani dari pihak-pihak yang terkait saat pembuatan SPM. Setelah hal itu buat saya langsung menyerahkan dokumen itu kepada saudara Hafik,” kata Hamdan.

dia menyebutkan, dirinya pernah diperintah oleh bendahara untuk melakukan tanda tangan pada dokumen SPM tersebut namun dia menolak hal itu. Dirinya membuat SPM pada Desember 2022.

Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Talaibu, Gesberd Tani, pihaknya pernah diminta oleh keuangan serta Dinas PUPR Taliabu supaya menerbitkan rekomendasi untuk diajukan proses pencairan anggaran.

“Dasar inspektorat terbitkan rekomendasi dengan catatan karena berdasarkan dari bupati. Setiap proses pencairan anggaran  itu harus lewat rekomendasi. Rekomendasi diterbitkan berdasarkan surat pernyataan dari Dinas PUPR soal pekerjaan,” tegasnya.

Surat pernyataan itu, berupa yakni sudah dilaksanakan pekerjaan 100 persen serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan juga dokumentasi hasil pekerjaan. Rekomendasi dari Inspektorat bukan hal yang wajib untuk pencairan anggaran.

Meski begitu, pihaknya juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara terkait MCK 2022 yaitu di tahun 2023.

“Kami juga sudah tindaklanjuti hal tersebut pasca terima LHP dan kemudian melakukan koordinasi serta pemantauan. Bahkan kami sampaikan surat perintah bupati ke Dinas PUPR terkait dengan LHP BPK Maluku Utara ,”tegasnya.

Bahkan, pihaknya pernah memanggil dari Sekretaris PUPR Taliabu dan menanyakan sudah sampai dimana proses tindak lanjut pekerjaan MCK tahun 2022 karena sudah ada temuan.

“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa belum dilakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang sudah disampaikan. Dan kemudian sampai kasus ini bergulir,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!