banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Formapas Malut Tegaskan Bakal Lapor PT Position di Haltim ke Bareskrim Polri

116
×

Formapas Malut Tegaskan Bakal Lapor PT Position di Haltim ke Bareskrim Polri

Share this article

BuletinMalut.com.JAKARTA- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara (Malut) menduga pemilik PT Position erat hubungannya dengan anak Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bidang ESDM PP Formapas Maluku Utara Arsil Made, mengatakan, bahwa penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur (Haltim) yang jadi pemicunya adalah PT Position diduga milik anak Kapolri.

Lanjutnya, kasus penangkapan 11 warga Maba Sangaji yang dilakukan PT Position telah dinilai adalah tindakan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap para korban. Dan keterlibatan anak Kapolri perkuat dugaan penyidikan kasus yang menjerat para warga itu tak secara objektif.

“PT Position diduga merupakan milik anak Kapolri sehingga kalau ada permasalahan di perusahaan tersebut bakal diproses hukum,”ujarnya, berdasarkan rilis diterima media ini dari Formapas Malut.

Menurut Arsil, daftar melawan hukum lainya yang dilakukan oleh PT. Position, bagi dia tidak berhenti, lewat kuasa hukum PT. Wana Halmehara Barat Permai (WHBP). Bahkan PT Position juga pernah dilaporkan.

“PT Position ini pernah dilapor di Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/379/2024/SPKT /Bareskrim atas dugaan terkait pemalsuan dokumen negara. Mengakibatkan koordinat PT. Position dari 8 titik menjadi 68 yang menjadi tumpang tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT WHBP, “jelasnya.

Meski begitu, kasus penyerobotan lahan ini pernah ditangani oleh Polda Maluku Utara namun penyelidikan itu dihentikan sebagai ilegal oleh PT Position di area IUP PT WKM, PT Weda Bay Nikel dan PT Pahala Milik Abadi karena dinilai perkara perdata.

Ironisnya, Bareskrim Polri justru melakukan proses laporan PT. Position terhadap PT. WKM atas tuduhan kejahatan pemasangan patok di WIUP tersebut dan telah tetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Disisi lain, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pernah menyampaikan pernyataan tegas dalam sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu bahwa pemerintah akan segera tertibkan praktik tambang ilegal selama ini sudah merugikan negara dalam jumlah fantastis.

“Fokus pemberantasan ini juga mencakup upaya memberantas para bekingan kuat di balik bisnis haram tersebut, termasuk dari kalangan elit dan aparat,” tegasnya.

Selain itu, tambang ilegal yang melanggar aturan bakal ditertibkan. Bahkan terdapat laporan ada 1.063 adalah ilegal. Kemudian atas hal itu Presiden minta dukungan dari berbagai pihak agar mendukung hal itu.

Bahkan, Presiden juga menegaskan tidak bakal memberikan perlindungan kepada siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal termaksud dari TNI/Polri atan eks jenderal.

Maka, untuk mendukung pernyataan itu dari Formapas Maluku Utara bakal melakukan kontroling dan pelaporan atas dugaan tambang ilegal PT Position dinilai kebal hukum.

Dia tegaskan, pihaknya bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tambang ilegal PT Position dan menempuh langkah-langkah dengan cara demonstrasi.

“Demo yang akan dilakukan nanti sebagai dari bentuk kejahatan tidak manusiawi dari anak Kapolri dalam menyelesaikan masalah dengan masyarakat sebagai penjaga hutan adat,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!