Buletinmalut.com TERNATE –Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 Rp. 2.900.000 dan tahun 2023 naik Rp.3.040.000.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minumum tahun 2023, Senin (12/12/2022).
Kasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rusli N. Tawary, mengatakan, terkait dengan UMK sudah di tetapkan dari Dewan Pengupahan dan masih dalam proses untuk di tanda tangani oleh Gubernur Maluku Utara.
Lanjutnya, hasil penetapan tersebut tidak di rubah lagi tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur saja dan penetapan pengupahan itu naik 4,38 persen atau Rp.140.000 ribu kemudian totalnya yaitu sebesar Rp. 3.040.000.
Dikatakan, nanti kalau sudah di tandatangani maka itu akan dikembalikan ke daerah kemudian kami akan sebarkan ke perusahaan agar di tindak lanjuti dan masa berlakunya mulai januari sampai Desember 2023.
Menurutnya, Dewan Pengupahan di dalamnya tergabung yakni unsur akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Ternate, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate, Statistik Kota Ternate dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate.
Olehnya itu, apa bila Surat Keputusan (SK) sudah keluar maka jika ada perusahaan yang tidak menindak lanjuti hal tersebut dan itu akan di panggil serta berikan surat teguran sampai tiga kali untuk menyusuaikan UMK tahun 2023.
Meski begitu, jika itu tidak dilaksanakan maka akan di limpahkan ke pengawas atau penyidik Undang-Undang atau Disnaker Maluku Utara untuk penegakan hukum.*(Ril).