banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Parpol Maluku Utara Dorong Penambahan Kursi di DPR RI

210
×

Parpol Maluku Utara Dorong Penambahan Kursi di DPR RI

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Partai NasDem Maluku Utara (Malut) gandeng berbagai pihak membahas penambahan kursi untuk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilihan Legislatif (Pilek) 2029.

Gagasan ini mengemuka dalam diskusi menyampaikan pokok-pokok pikiran dan sikap politik yang digelar di Kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara, Ternate, Selasa (21/4/2026).

Forum tersebut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, pimpinan partai politik, serta organisasi kepemudaan.

Ketua Kaukus Parpol Maluku Utara, Muhlis Tapi Tapi, mengungkapkan dua skema yang tengah diperjuangkan. Pertama, penambahan kursi DPR RI dari tiga menjadi empat kursi.

Kedua, pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara menjadi dua wilayah, dengan alokasi masing-masing tiga kursi.

“Jika dua Dapil masing-masing tiga kursi, maka total Maluku Utara bisa memperoleh enam kursi di DPR RI,” ujar Muhlis.

Ia menjelaskan, skema pembagian Dapil disusun berdasarkan karakter geografis wilayah kepulauan. Dapil Maluku Utara meliputi Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu, sedangkan Dapil Maluku Utara II meliputi Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.

Menurutnya, wacana ini muncul dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait alokasi kursi dan penataan Dapil.

“Pertimbangannya antara besaran kabupaten lain dan karakter wilayah kepulauan seperti Maluku Utara,” katanya.

Untuk mengawali usulan tersebut, Kaukus Parpol bersama Partai NasDem Maluku Utara berencana berdiskusi dengan gubernur guna memperoleh rekomendasi resmi sebelum dibawa ke tingkat pusat melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Dalam beberapa minggu ke depan kami akan bertemu gubernur untuk mendapatkan rekomendasi, kemudian menyampaikannya secara resmi di Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kaukus Parpol Malut, Abdul Aziz Hakim, menegaskan bahwa dalam pembentukan regulasi, aspek materiil harus menjadi dasar utama.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus berangkat dari aspirasi publik yang objektif dan kolektif.

“Ini bukan suara perseorangan, tetapi suara kolektif masyarakat Maluku Utara yang wajib mempertimbangkan dalam pembentukan undang-undang,” tegasnya.

Aziz menilai konfigurasi politik hukum nasional saat ini cukup terbuka, termasuk memberi ruang bagi daerah dengan jumlah penduduk yang relatif kecil untuk mendapatkan tambahan kursi perwakilan.

“Jika diakomodasi, ini akan mencerminkan produk hukum yang responsif dan mewakili kepentingan publik,” tutupnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!