banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALRAGAM PERISTIWA

Tertibkan Aset Daerah, Dinas Pertanian Rapat Koordinasi Bersama BPKAD Malut

269
×

Tertibkan Aset Daerah, Dinas Pertanian Rapat Koordinasi Bersama BPKAD Malut

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan rapat koordinasi penatausahaan dan pemanfaatan aset sebagai laporan rutin tiap tahun ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kadis Pertanian Provinsi Malut, Hi Muhtar Husein, mengatakan, tujuan dari rapat ini untuk mengetahui keberadaan aset-aset daerah seperti di Dinas pertanian.

“Ini dilakukan agar kami tau pemegang aset masa waktunya sudah habis dan yang belum untuk di hibahkan, pada intinya aset dinas tersebut harus diketahui keberadaanya,” ujarnya, Kamis (29/12/2022).

Lanjutnya, dan saat ini ada aset yang sudah lewat masa waktunya dan barangnya masih ada atau masa ekomisnya sudah habis bahkan ketentuanya 7 sampai 10 tahun bisa untuk di hapus.

Dikatakan, untuk lakukan penghapusan maka kami melakukan pendataan aset yang pakai barang tersebut pada masing-masing bidang itu sendiri di Dinas pertanian.

Ia mengakui, bahwa ada aset berupa kendaraan roda dua sebanyak dua unit yang terdata nilai ekonomisnya atau pemanfaatan tidak berlaku lagi maka dari itu, hal itu harus sesuai dengan mekanisme.

“Kami membentuk tim di internal untuk menelusuri keberadaan aset yang masih di pakai agar dilakukan pendataan dan jika yang kadaluarsa maka akan di ajukan ke instansi terkait,” jelasnya.

Sementara Kabid Akuntasi dan Aset Daerah BPKAD Malut, Mansur Iskandar Alam, menjelaskan, secara fungsional dalam kelola barang milik daerah dan kami serta Sektaris Daerah (Sekda) Malut selaku pengelola barang yang pelimpahan kewenangan dari gubernur.

Serta itu, kami selalu rutin untuk melakukan konsolidasi pada instansi terkait dengan penata usahaan barang milik daerah karena jika berbicara masalah aset maka harus di mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan, penggunaanya.

Menurut Iskandar, penataan usaha yang di maksud agar tertib administrasi serta tertib asas dan kemudian pemanfaatan aset agar lebih optimal sesuai dengan masing-masing dengan fungsi pelayananya.

Meski begitu, masih banyak aset-aset yang masih bisa di manfaatkan untuk pendapatan daerah dan itu sempat di diskusikan supaya kedepanya barang daerah tersebut bisa di pergunakan secara baik.

“Contohnya seperti lahan dan kalau itu bisa di garap bersama itu akan dimanfaatkan dan koperasi lalu bagi hasil dan lainya, itu bisa di lakukan dan untuk sementara kami masih fokus pada penertiban dan penghapusan,” tuturnya.

Ia tambahkan, penertiban itu bagi aset-aset yang tidak di kuasai oleh unit kerja atau instansi tersebut dan itu sudah di hapus masa ekonomisnya serta kemudian masih ada sisa nilai manfaatnya bisa di setor pada kas daerah.*(Ril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!