banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINIRAGAM PERISTIWA

Keluarga Korban Cabut Laporan, Terkait Kasus Dugaan Pencabulan dan Pemerkosaan 

1035
×

Keluarga Korban Cabut Laporan, Terkait Kasus Dugaan Pencabulan dan Pemerkosaan 

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Keluarga Korban dan Keluarga terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan menandatangi Kantor Polsek Ternate Selatan untuk melakukan permohonan pencabutan laporan perkara.

Pasalnya persoalan tersebut pihak korban sudah merundingkan hal itu dan memaafkan korban serta bersepakat mencabut laporan.

Orang tua korban, Fatma, mengatakan, terkait dengan dugaan kasus atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan kami selaku korban sudah membicarakan hal itu bersama terduga keluarga pelaku serta mencabut laporan.

“Dalam perdamaian selaku korban kami maafkan hal itu serta untuk mencabut laporan, saya ajukan syarat kepada terduga para pelaku yaitu agar kedepanya mereka tidak lagi mengulangi perbuatanya,” jelasnya, Selasa (3/1/2023).

Selain itu, serta apa yang menjadi keputusan ini untuk mencabut laporan tersebut tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun melainkan atas kesadaran dan kemauan kami sendiri sebagaimana memaafakan para pelaku.

“Saya berharap berharap agar para pelaku atas peristiwa ini menjadi pelajaran buat mereka bagaimana kedepanya agar lebih baik lagi,” tuturnya.

Ketua YLBH Canga Malut dan selaku kuasa hukum pelaku, Supriadi Hamisi, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendampingan cukup lama terhadap klien kami terduga pelaku.

“Kami dan keluarga terduga pelaku sudah membicarakan hal ini bersama keluarga korban dan itu di tanggapi dengan baik serta di maafkan dan bersedia untuk mencabut laporanya”.

Jadi, permasalahan ini sudah clear atau selesai dan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi sudah kami uraikan semua serta di tandatangani pihak korban dan pelaku di antaranya yaitu surat pernyataan pribadi di atas materai dan surat pemohonan pencabutan laporan serta di dalamnya juga di tandatangani orang tua korban.

Sementara Kapolsek Ternate Selatan, IPTU. Suherman menanggapi hal tersebut, terkait dengan permasalahan Restorative Justice (RJ) kami melihat unsur-unsurnya yaitu formal dan formilnya.

“Dan kasus ini bisa di RJ kan atau tidak serta itu tergantung pada pimpinan kami adalah Kapolres Ternate,” pungkasnya.

Dikatakan Kapolsek, kalau memang masalah ini sudah di selesaikan secara kekeluargaan dan sekarang kami hanya menunggu arahan serta disposisinya di lanjutkan atau tidak kami juga akan lampirkan berkasnya penyelesaian secara keluarga ke dua yang bersangkutan ke Kejaksaan.

Menurutnya, berkas sudah kami limpahkan berupa Surat Pembertahun Mulainya Penyidikan (SPDP) dan sekarang pihaknya tinggal menunggu petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan terkait dengan berkas yang harus di lengkapi.

Meski begitu, terkait dengan permohonan korban untuk pencabutan laporan di Polres kami hanya menunggu disposisi dari Kapolres saja tentang arahan sesuai dengan mekanisme, SOP dan lainya, dan masalah tersebut Polsek tetap terbuka.*(Ril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!