banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINI

Ada Yang Aneh Dalam Mutasi Jabatan di Pemprov Malut, Berikut 4 Fakta Yang Perlu Diketahui

1251
×

Ada Yang Aneh Dalam Mutasi Jabatan di Pemprov Malut, Berikut 4 Fakta Yang Perlu Diketahui

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Gubernur Maluku Utara(Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebelumnya melakukan Mutasi dan pelantikan terhadap pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Malut, dalam kurung waktu beberapa minggu kemarin. Setidaknya, ada 5 OPD yang masuk dalam mutasi tersebut.

Disamping itu, Gubernur AGK juga memutuskan mencopot 3 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas dan Badan yang dinilai tak mampu mengikuti permintaanya.

Ada pun, para Kepala OPD yang dicopot Gubernur AGK tersebut yakni Kadis Nakertrans Nurlela Muhammad, Kepala Balitbangda Mulyadi Wowor dan Kadis PUPR Saifuddin Djuba.

Keputusan Gubernur AGK yang terkesan mendadak ini, sempat menghebohkan Masyarakat dan sejumlah aktivis di Malut, sehingga kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (PTP) di daerah itu kembali bertambah.

Gubernur AGK mengatakan, Pelantikan ini merupakan hal biasa dalam sebuah rotasi jabatan dan semata-mata untuk penyegaran. Apalagi pada jabatan staf ahli ada yang tidak aktif sehingga harus diganti dengan pejabat yang lebih aktif.

“Penempatan Ibu Nurlela dan Mulyadi Wowor pada Jabatan staf ahli untuk memperkuat pelayanan saat menggantikan tugas gubernur dan wakil gubernur,” Ucap Sekprov Malut saat membacakan sambutan Gubernur saat pelantikan.

Dari data yang dikantongiForum Media Sofifi di akhir massa jabatan gubernur ini sudah ada sekitar9 OPD yang terkena gelombang mutasi dan disinyalir banyak kejanggalan pada mutasi yang digelar pada 6 Mei 2023 itu.

Berikut adalah 4 fakta yang mengejutkan berkaitan dengan kegiatan pelantikan pejabat kemarin tersebut:

1.Seleksi dan Uji Kopetensi dilakukan sebelum rekomendasi KASN terkait rencana Ujikopetensi PPTP dalam rangka mutasi di Pemprov malut Keluar

Ada 24 PPTP yang diundang untuk mengikuti Evaluasi kinerja dan Uji kopetensi berdasarkan undangan yang ditandatangani gubernur pada tanggal 26 Mei 2023. Namun rekomndasi dari KASN terkait hal itu keluar pada tanggal 31 Mei 2023 usai digelarnya evaluasi dari tim pansel.

2.KASN menyebutkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba Berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.22/KEPIJPT P/031/XI2022 tanggal 15 September 2022, oleh karena itu yang bersangkutan memiliki masa jabatan kurang dari 2 tahun.

Dalam rekomendasi KASN Saifuddin Djuba belum atau tidak memenuhi syarat untuk dievaluasi sebab masa jabatannya kurang dari 2 tahun.

3.Dari surat rekomendasi itu yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik meminta Gubernur Maluku Utara agar hasil pelaksanaan uji kompetensi dilaporkan terlebih dahulu kepada KASN, untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun pelantikan langsung dilakukan tanpa ada pembeitahuan terlebih dahulu kepada KASN sehingga KASN telah mendapatkan laporan tersebut dan langsung mengeluarkan surat penggilan kepada Gubernur malut yang akan diwakilkan oleh Kepala BKD Miftah Baay terkait persoalan tersebut seperti yang dikatakan sekda malut di salah satu media hari ini.

4.Diketahui dalam rekomendasi ini, KASN tertanggal 31 Mei 2023 juga menegaskan kembali kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera menindak lanjuti Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1678/JP.01/05/2023 tanggal 8 Mei 2023. Dimana Surat rekomendasi dimaksud tentang Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi Pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Beberapa temuan untuk segera mengembalikan 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam jabatan semula diantaranya :

1. Muhammad Miftah Baay.
Jabatan saat ini: Kepala BKD.
Jabatan Yang Sah : Kaban Pengembangan SDM.

2. Idrus Assagaf
Jabatan saat ini: Kaban Pengembangan SDM.
Jabatan Yang Sah : Kepala BKD.

3. Hasbi Pora
Jabatan Saat Ini : Pelaksana di Badan Kesbangpol.
Jabatan Yang Sah : Kepala Badan Kesbangpol.

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!