banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Agmak Malut Desak Polda dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di Pulau Taliabu

790
×

Agmak Malut Desak Polda dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di Pulau Taliabu

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Agmak) Maluku Utara (Malut) desak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk mengusut tuntas berbagai polemik dugaan Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Agmak Malut, Azis Abubakar, dalam propogandanya menyampaikan, bahwa di tengah-tengah akselerasi arus transformasi dan globalisasi dewasa ini, pemuda dan mahasiswa telah di tuntut agar mampu memahami dan memaknal berbagai macam jenis permasalahan yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Selama beberapa Dua periode kepimpinan Aliong Mus bila dicermati telah menghianati komitmen terkait penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN.

Meski begitu, terkait dengan polemik beberapa persoalan yang terjadi di tubuh pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Mulai dari yaitu alokasi anggaran yang dianggap hanya menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara percuma atau pemborosan.

Dikatakan, terjadi dugaan dan indikasi praktek kejahatan korupsi hingga secara terang beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga kuat berdasarkan informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat ikut terlibat.

“Dugaan keterlibatan beberapa oknum pejabat SKPD yang disinyalir sebagai otak intelektual dalam pusaran kasus korupsi,” jelasnya.

Olehnya itu, persoalan tersebut semua stakeholder dan peran aparat penegak hukum patut diberi warning untuk bertindak dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Diantaranya, yang harus diwarning seperti yakni dugaan dan indikasi praktek korupsi anggaran pembangunan rehabilitasi Masjid Raya Bobong tahun anggaran 2018 kurang lebih Rp 3. 500.000.000,00, dengan nilai penawaran Rp 3,3 miliar dikerjakan rekanan PT Liver Jaya yang melekat pada Biro Kesra Pulau Taliabu.

Lanjutnya, dugaan dan indikasi kasus korupsi anggaran Dana Desa Pulau Taliabu yang di sinyalir melibatkan mantan Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu. Dugaan korupsi anggaran Musrenbang Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai kurang lebih Rp 2 miliar yang diduga melibatkan Kepala Bappeda Pulau Taliabu.

“Dugaan indikasi kasus korupsi anggaran pembangunan jembatan tambatan perahu tahun anggaran 2015-2017 yang terletak di Tiga Desa yakni Desa Kawadang, Desa Tabona dan Desa Loseng Bapenu yang diduga menyeret nama mantan Kapala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu,” kata, Aziz.

Selain itu juga, ada dugaan korupsi anggaran hibah Bawaslu Pulau Taliabu senilai Rp 1,7 miliar tahun 2015 dicairkan tanpa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) alias fiktif.

Untuk itu, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Malut khususnya Pulau Taliabu, kami yang tergabung dalam satu kekuatan besar Agmak Malut menyanpaikan sikap tegas sebagai berukut:

1. Mendesak Ditreskrimsus Polda Malut dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Malut, segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan mantan Kabag Kesra Pulau Taliabu saudara Mansur Mudo atas dugaan keterlibatan kasus korupsi anggaran rehabilitasi Masjid Raya Bobong senilai Rp 3,3 miliar.

2. Meminta sekaligus memberikan desakan kepada Polda Kejati Malut segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan penelusuran atas informasi terjadi praktek korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang diduga melibatakan saudara Mansur Mudo Selaku Mantan KABAG PEMERINTAHAN Pulau Taliabu..

3. Mendesak Polda dan Kekati segera memanggil dan memeriksa Kepala BAPPEDA Pulau Taliabu daudara Samsudin Ode Maniwi atas dugaan korupsi anggaran Musrenbang senilai Rp. 2 miliar.

4 Mendesak Polda dan Kejati segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu, Samsudin Ode Maniwi Selaku Mantan Kapala Dinas Perhubungan atas dugaan keterlibatan kasus korupsi anggaran pembangunan jembatan tambatan perahu di Desa Kawadang, Desa Tabona dan Desa Loseng Bapenu.

5. Meminta dan nendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluklt segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Bawaslu Pulau Taliabu, Amin Ata Sahafi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perkim Pulau Taliabu diduga sebagai aktor korupsi anggaran hibah Rp. 1,7 tahun 2015 yang diduga fiktif.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!