banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Akan Tindak Perizinan Pelaku Usaha Tunggak Pajak dan Sarankan BP2RD Gandeng Kejari Menagih

1306
×

Akan Tindak Perizinan Pelaku Usaha Tunggak Pajak dan Sarankan BP2RD Gandeng Kejari Menagih

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunggu pihak dari Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate untuk melakukan penindakan tunggakan pajak Hotel Grand Dafam dan hiburan Royal Resto.

Pasalnya, hotel Grand Dafam menunggak pajak sejak dari Januari 2018 sampai September 2019 Rp 2.093.918.049,00 dan hiburan Royal Resto Rp 1.431.272.028,00. Dimana hal tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut).

Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, mengatakan, untuk para pelaku usaha yang sudah mengantongi izin kami terus melakukan pengawasan dilapangan.

Lanjutnya, untuk para pelaku usaha tersebut harus memberikan laporan setiap 3 bulan sekali dan kalau hal itu tidak dilakukan 2 triwulan berturut-turut maka secara otomatis izinya akan dicabut.

“Ada pun beberapa yang harus di upload itu yakni dokumen perizinan, perkembangan investasi, jumlah tenaga kerja dan lainnya,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Menurut Bahtiar, terkait dengan pajak itu hukumnya wajib dan kalau hotel Grand Dafam dan hiburan Royal Resto sudah menunggak dengan miliaran rupiah maka ke Dua usaha tersebut harus melunasi, sebelum mengajukan izin selanjutnya.

Kadis tegaskan, jika Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate berkoordinasi dengan kami terkait dengan tunggakan wajib pajak untuk ditindaki maka kami akan melihat dari sisi aspek perizinanya.

“Terkait perizinan Grand Dafam dan hiburan Royal Resto sudah mereka kantongi namun ternyata dilapangan ada masalah tunggakan wajib pajak yang tidak dipenuhi,” pintanya.

Ia menyebutkan, perda yang mengatur soal pajak pasti sudah ada dan didalamnya akan diberikan sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak menunaikan kewajibanya.

Bahkan Kadis juga menyarankan, kalau memang Perda tersebut ada maka dari pihak BP2RD Kota Ternate tinggal mempelajarinya untuk dilakukan tindakan tegas terkait dengan pajakan Grand Dafam dan hiburan Royal Resto.

“Alangkah bagusnya BP2RD berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan penagihan tunggakan pajak hotel Grand Dafam dan hiburan Royal Resto,” tutupnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!