BuletinMalut.com TERNATE- Praktisi hukum Maluku Utara soroti aksi premanisme yang terjadi pada Senin 21 Mei 2024 dini hari di depan Masjid Almunawar Kota Ternate.
Hal tersebut ditanggapi oleh praktisi hukum Maluku Utara (Malut), Mirjan Marsaoly, bahwa insiden ini telah menjadi korban 2 orang yakni MF dan IJ dimana kejahatan itu dilakukan oleh sejumlah kawanan bermotor bahkan juga kerap meresahkan pengguna jalan lainya karena kawanan tersebut kerap melakukan balapan liar.
Sehingga itu, untuk mengantisipasi hal itu agar kepolisian lebih meningkatkan rutinitas kegiatan patroli dan hunting dengan tujuan untuk memberantas aksi kejahatan dijalan raya dan balapan liar.
“Polda Malut dan jajaranya diminta lebih meningkatkan patroli dan hunting dimalam hari baik cara preventif maupun refresif agar tidak terjadi lagi atau timbulnya aksi kejahatan jalanan,” ujar Mirjan, Rabu (22/5/2024).
Dikatakan, karena kejadian seperti itu jelas-jelas telah mengakibatkan adanya korban dibawah umur dan hal tersebut sangat disesalkan akibat perbuatan dari terduga para pelaku.
Meski begitu, bahwa para terduga pelaku harus diproses lantaran perbuatan itu tentu sudah melawan hukum sehingga ada efek jera supaya kejahatan seperti ini tidak lagi terulang atau memjamur dikemudian hari.
Menurutnya, tindakan premanisme seperti itu sangat tidak baik dan bukan budaya warga Maluku Utara, sehingga dia meminta jajaran kepolisian untuk segera melakukan upaya-upaya pencegahan dini tindakan-tindakan kriminal di wilayah Kota Ternate.
Olehnya itu, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 14 menjelaskan dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
“Jadi saran saya ini harus menjadi atensi khusus buat Kapolda Malut, Polres dan Polsek setempat, sehingga fungsi bisa lebih dimaksimalkan terkait dengan patroli terhadap kegiatan masyarakat,” tandasnya.
Ia menyebutkan, awal mula dari kejahatan itu yang dilakukan para terduga pelaku para kawanan tersebut diduga dalam keadaan pengaruh alkohol alias telah mengosumsi Minuman Keras (Miras).
Ia tambahkan, dirinya memberikan support kepada kepolisian supaya lebih semangat untuk memberantas pelaku-pelaku usaha minuman keras sehingga peredarannya dapat diminimalisir. Khususnya di wilayah hukum Polres Ternate. Dimana belakang ini kota yang sebegitu kecil tetapi kerap terjadi tindak pidana kejahatan.
“Upaya preventif juga bisa dilakukan dengan mendirikan pos-pos polisi di sejumlah titik rawan aksi begal serta melakukan tindakan represif agar membuat efek jerah terhadap para pelaku kejahatan jalanan dan juga menindak tegas para penadahnya,” tutup Mirjan, salah satu advokat yang tergabung di Federasi Advokat Republik Indonesia.*(Abril).