Buletinmalut.com TERNATE- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan melakukan rehabilitasi bangunan gedung pasar Syariah di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan di tahun 2025 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan, setelah dirinya turun memantau kondisi pasar Syariah yang berlokasi di Kelurahan Sasa menemukan ada beberapa fasilitas harus dibenahi.
Lanjutnya, seperti ditempat penjualan ikan agak kecil yang kemudian juga akses orang keluar masuk diarea tersebut agak susah dan lapak-lapak bagian depan ternyata semua ada pemiliknya namun karena sunyi sehingga dibiarkan begitu saja.
“Kalau pengunjung pasar atau pembeli sudah jelas pasti akan sunyi sehingga pemilik lapak memilih berdiam diri tanpa melakukan aktifitas penjualan,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Dikatakan, sebahagian besar konsumen di pasar Syariah ternyata sebahagian besar adalah mahasiswa. Sehingga itu, pihaknya mengintruksikan kepasa Disperindag Kota Ternate agar segera lakukan pengecekan dilapangan untuk memperbaiki fasilitas yang perlu dibenahi.
“Lantaran pasar itu berdekatan dengan laut otomatis kontruksi rangka baja ringan yang dipakai terlihat sudah keropos dan lantai tempat jualan ikan sudah hancur sehingga perlu untuk diperbaiki,” jelasnya.
Olehnya itu, dirinya berinisiatif mengundang para pedagang untuk membahas soal pasar melalui lurah setempat. Nantinya juga para pedagang akan diarahkan masuk kembali kedalam untuk berjualan agar kondisi pasar terlihat tertata rapih.
Meski begitu, sebelum pedagang masuk didalam dengan catatan fasilitas yang ada tersebut harus dibenahi terlebih dahulu seperti saluran pembuangan, penyediaan air dan lainya. Jika hal itu sudah dibenahi maka aktifitas jual beli akan berjalan lancar.
Kemudian, sirkulasi udara dalam gedung pasar juga tidak bagus lantaran kondisi gedung yang tertutup sehingga kedepanya kalau ada perbaikan dibuka saja fentilasi udara supaya angin lancar.
Ia berjanji, untuk rehabilitasi pasar Syariah tersebut bakal dilaksanakan tahun 2025 lantaran untuk diusulkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) 2024 tidak akan terakomodir.
“Untuk program kegiatan fisik yang dengan waktu pekerjaanya lama dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang untuk dimasukan di APBD P 2024 karena waktunya yang dinilai singkat sehingga bisa memperngaruhi kwalitas hasil pekerjaan bangunan,” tutupnya.*(Abril).