BuletinMalut.com.TERNATE- Penasehat Hukum, Deviyanti Diti, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan desak Propam Polda Malut agar memberikan sanksi tegas pada oknum polisi di Polres Morotai berinisial R.
Dimana oknum tersebut inisial R setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Malut terkait pelanggaran kode etik dan mengakui kesalahannya lantaran saat pembongkaran rumah di Desa Posi-Posi, Kecamatan Pulau Rao pada 9 Juni 2023 kemarin, oknum polisi tersebut berada ditempat kejadian.
Lebih mirisnya lagi, terduga pelaku yang terlibat pembongkaran rumah dari klien Mirjan Marsaoly hanya dibiarkan berkeliaran oleh penegak hukum dan ironisnya bahwa 2 orang orang tersebut tidak mengantongi surat perintah dari pengadilan.
“Karena hal itu kami menyambangi Propam Polda Malut untuk memasukan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik, bahkan juga pada 28 Juni 2024, kliennya dan orang tuanya (Bapak dari klien Mirjan) telah dipanggil telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan mereka tersebut,” ujarnya, Sabtu (29/6/2024).
Dikatakan, dihadapan penyidik Propam Polda Malut kliennya memperlihatkan semua bukti video pada saat Dua orang warga itu melakukan pembongkaran rumah. Olehnya itu, kliennya meminta penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut supaya kejadian serupa tidak lagi terulang dikemudian hari.
“Setelah oknum polisi tersebut dilaporkan ke Polda Malut jabatannya sebagai Danpos sudah dicopot sehingga yang bersangkutan sudah ditarik di Polres Morotai,” tutupnya.*(Ril/red).