BuletinMalut.com.TERNATE- Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo ,Galela, Malifut, Morotai, Loloda dan Kao (AMPP-TOGAMMOLOKO) Maluku Utara (Malut) desak Ditreskrimsus Polda Malut segera periksa oknum kuasa hukum PT NHM inisial IM.
Koordinator Lapangan (Korlap) AMPP- TOGAMMOLOKA) Malut, Aburizal Syamsu, mengatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka inisial MIG oleh Polda Malut atas laporan Haji Robert selaku pemilik PT NHM lewat kuasa hukumnya yaitu IM.
“Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA Malut telah dilaporkan di Ditreskrimsus pada 10 Desember 2024 kemarin, lantaran diduga telah mencemarkan nama baik pemilik PT NHM,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Lanjutnya, pada 4 November 2024 kemarin ketua AMPP TOGAMMOLOKA Malut telah melaporkan kuasa hukum dari PT NHM yakni IM yang diduga sudah sebarkan fitnah dengan tudingan bahwa MIG memeras haji Robert meminta sejumlah uang Rp 50 juta.
“Ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan sudah keluar SP.Lidik/100/X1/2024/Ditreskrimsus tanggal 21 November 2024 serta 3 orang saksi sudah diperiksa,” jelas korlap melalui selebaran propogandanya.
Namun, hingga kini terlapor IM tak pernah dipanggil oleh Unit II Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Malut dan pihaknya menduga bahwa kuasa hukum PT NHM tidak menghargai panggilan atau sebaliknya tak pernah dilayangkan surat terhadap IM.
Olehnya itu, pihaknya datang untuk menagih komitmen dari Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Asri Effendy yang berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi korban dan terduga pelaku.
Menurutnya, AMPP TOGAMMOLOKA adalah sebagai paguyuban terbesar di Malut yang berbasis kulturasi dan teritorial menjadi saksi serta bagian perjuangan terbentuknya Provinsi Maluku Utara pada 4 Oktober 1999.
“Yang melahirkan UU Republik Indonesia (RI) Nomor 46 Tahun 1999, UU Nomor 1 Tahun 2003 pembentukan Halmahera Utara dan UU Nomor 53 Tahun 2028 Kabupaten Morotai. AMPP-TOGAMMOLOKA Malut berperan penuh dalam perjuangan itu,” kisahnya.
Ia menambahkan, demokrasi di Indonesia adalah bentuk dari wujud negara yang menghargai hak seluruh rakyat tanpa ada terkecuali sesuai dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin semua hak warga negara.
“Kebebasan berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat dimuka umum termaktub dalam Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945 implementasi hukum kongkrit hari ini,” pungkasnya.*(Ril/red).