banner 140x600
banner 140x600
ADVERTORIALBULETIN NEWSNASIONALOPINI

Bahas DAK Irigasi 2023-2024, DPUPR Malut Gelar Rakor Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

87
×

Bahas DAK Irigasi 2023-2024, DPUPR Malut Gelar Rakor Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi Dana Alokasi Khusus(DAK) Irigasi Pemerintah Daerah, kota dan kabupaten se Maluku Utara tahun anggaran 2023-2024 yang bertempat di Halmahera Room Sahid Bella Hotel, Kamis(13/7/2023).

Plt Kepala Dinas PUPR Malut  Daud Ismail dalam sambutannya yang dibacakan oleh sekertaris DPUPR Malut Iswan Idrus sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan rakor DAK irigasi ini bertujuan menghasilkan satu kesepakan dari program kegiatan infrastruktur terutama dibidang irigasi yang bersinergi di kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara.

Iswan juga mengatan, DAK merupakan Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.

Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN Tahun 2023 sebesar Rp86 miliar.

Dari program yang akan dibiayai DAK tersebut kemudian diupayakan untuk disinergikan dengan program-program nasional yang dibiayai APBN, atau program yang ditangani daerah sendiri melalui pendanaan APBD.  Sejalan dengan itu, untuk lebih menjamin adanya kesinambungan dan lebih optimalnya hasil pembangunan di daerah, maka Pemerintah Pusat telah menegaskan kepada masing-masing daerah menyusun Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RIPJM) pada masing-masing subbidang, sehingga jelas terinci mana saja yang dibiayai APBD dan mana yang dibiayai oleh DAK.

Secara nasional  sesuai target RPJMD tahun 2024 untuk pembangunan jaringan irigasi harus mencapai 45 persen, ternyata pada Tahun 2022 pencapaian sudah 47,67 persen dan sudah melebihi target.

Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN Tahun 2023 sebesar Rp86 miliar.

Untuk itu, melalui kesempatan ini, atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, kami menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Pusat, yang telah menyertakan Provinsi Maluku Utara sebagai penerima DAK Irigasi. Kami akan lebih berupaya secara lebih optimal, untuk benar-benar megusahakan pengelolaan DAK di Provinsi Maluku Utara  bukan saja dari bidang Irigasi, tetapi juga dari bidang-bidang lainnya. 

Terpisah dari itu Ketua panitia kegiatan Saiful Amin yang juga sebagai Kabid SDA DPUPR Malut mengatakan bahwa Dana Alokasi Khusus akan diperuntukkan bagi dua bidang yaitu bidang pengelolaan sumber daya air dan program pembangunan ruas jalan yang tersebar di daerah Maluku Utara.

Bagi program bidang pengelolaan sumber daya air dengan total anggaran sebesar Rp 31 miliar untuk pembangunan jaringan irigasi yang terdiri dari jaringan irigasi Wayamli Rp15,5 miliar, rehabilitasi jaringan irigasi Goal sebesar Rp8,7 miliar dan Kobe sebesar Rp6,9 miliar.

Sesuai Petunjuk Teknis Penggunaan DAK, Menteri PU dan DPR-RI melalui Panitia Kerja (Panja) dalam berulang kali rapatnya mengingatkan agar dana ini dimanfaatkan lebih terarah, optimal, efektif, efisien. Dan yang lebih penting adalah dapat sejalan dengan prioritas nasional, serta tidak tumpang tindih dengan program yang dibuat pemerintah daerah.

Kabid juga menambahkan, Seiring dengan perkembangan pengelolaan DAK Irigasi, khususnya terkait dengan mekanisme pengajuan usulan DAK Irigasi, masih terdapat beberapa permasalahan, antara lain, yaitu :

a. Usulan pekerjaan tidak didasarkan pada skala prioritas.

b. Terdapat desain yang tidak sesuai dengan permasalahan di lapangan.

c. Perencanaan Teknis belum lengkap misalnya tidak ada nota desain. 

d. Dalam perencanaan tidak mempertimbangkan kesiapan lahan

e. Survei dan Inventarisasi Kondisi Aset Irigasi dan Penilaian Kondisi Irigasi (e-Paksi) belum bisa dilaksanakan secara baik

f. Survei dan Inventarisasi Kondisi Aset Irigasi dan Penilaian Kondisi Irigasi (e-Paksi) dilaksanakan oleh pihak lain.

Elektronik Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (e-PAKSI) merupakan aplikasi berbasis android yang digunakan untuk pengambilan data survey inventarisasi aset jaringan irigasi, aset non jaringan irigasi, dan kinerja aset irigasi.

Beberapa permasalahan tersebut di atas, yamg kemudian menjadi latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini. 

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi DAK Bidang Irigasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sinergi penyelenggaraan kegiatan DAK bidang Infrastruktur irigasi antara pemerintah pusat,provinsi dan kabupaten/kota dalam kemitraan pengelolaan SDA untuk mendukung program kedaulatan pangan nasional dengan mewujudkan penyediaan surplus beras di tahun mendatang.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Sekertaris DPUPR Malut, Kabid SDA, Kabid Tata Ruang, Narasumber Dr dra. Ny Nova Dorma sirait, ST., MT dan Arif Prasetio Sugeng.ST.MT dari PFID dari Pusat Fasilitasi Irigasi Daerah, Perwakilan dari BWS Malut, perwakilan dari Kabupaten/kota se malut serta Sejumlah staf di Bidang SDA DPUPR Malut.#tim/red

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!