BuletinMalut.com TERNATE- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, mengatakan, penempatan lokasi galian C atau mineral batuan bukan logam merupakan revisi Perda yang cukup krusial.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sedang mengupayakan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Junaidi, Rabu (12/6/2024) kemarin.
Ia menyebutkan, bahwa revisi Perda RTRW masih tunggu validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
“Kalau validasi tersebut selesai maka akan dilanjutkan pembahasan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ART) kemudian itu, diajukan ke DPRD dalam bentuk Ranperda,” jelasnya.
Dikatakan, dalam rapat yang pernah dilaksanakan ada beberapa informasi dari Pemprov Malut bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rencana zonasi pulau-pulau kecil membatasi ruang untuk lokasi galian C.
Meski begitu, berkoordinasi ke Pemprov Malut tetap dilakukan oleh pihaknya terkait peninjauan kembali subtansi pergub tersebut dan menyesuaikan dengan RTRW yang bakal direvisi oleh Pemkot Ternate. Tentang hal itu pihaknya tetap akan menindaklanjuti.*(Abril).