Buletinmalut.com TERNATE – Pemerhati Politik Indonesia mengingatkan Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate harus memahami regulasi dan banyak melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran Pemilu bukan penindakan Pelanggaran.
Hal itu disampaikan, Pemerhati Politik Indonesia, Yosep Yusdiana, mengatakan, sekritis apa pun situasi yang di hadapi oleh Bawaslu namun harus hadapi dan tanggapi dengan optimis karena proses Pemilu adalah sebagai ajang elektoral 5 tahun sekali.
Dimana, elektoral 5 tahunan tersebut adalah untuk mencari calon wakil rakyat dan calon pemimpin untuk kedepan agar prodak Pemilu bisa berpihak pada kepentingan rakyat secara terus menerus akan terjadi perbaikan- perbaikan walaupun itu pasti ada kekeliruan.
Dikatakan, bahwa apa yang dilakukan Bawaslu bukan pada hambatan dari sisi regulasi seperti misalnya penurunan baliho ketika belum masuk pada tahapan masa kampanye kebanyakan dari teman-teman peserta Pemilu juga menggugat Bawaslu.
Lanjutnya, penggugatan itu padahal belum berkaitan dengan undang- undang Pemilu ketika Baliho tersebut belum masuk dalam tahapan kampanye berarti kewenanganya ada pada pemerintah setempat.
“Peraturan yang diterapkan bukan dari kepimiluan yaitu peraturan K3 yang di pakai, bagaimana untuk membersihkan alat peraga kampanye yang sudah di pasang sebelum masuk dalam tahapanya,” jelasnya, Rabu (17/5/2023) kemarin.
Meski begitu, bahwa memang ada hambatan regulasi namun tetapi secara filosofi, Bawaslu dan sosiologis itu di tuntut lakukan tindakan pencegahan dengan cara yakni sosialisasi dan himbauan.
Olehnya itu, kegiatan tersebut merupakan tindakan pencegahan itu dan kita tidak bisa yang kemudian menyatakan bahwa salah satu peserta pemilu atau perseorangan melanggar kalau sebelum ada pencehanya.
“itu adalah Pekerjaan Rumah (PR) besar Bawaslu di situ dan ketika dia menindak, itu akan dipertanyakan secara hukum lantaran seberapa banyak sosialisasi pencegahanya di situ kritik besar nanti.
Menurutnya, berdasarkan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawasn pemilihan umum, bahwa domainya bukan dipenindakan namun dipencegahan dan di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 juga sama dengan satu nafas.
“Jadi, kalau Bawaslu menindak itu harus di pertanyakan oleh teman-teman peserta pemilu sudah seberapa banyak melakukan sosialisasi pencegahan dan jangan sampai melakukan penindakan tanpa pencegahan pelanggaran terlebih dahulu,” ungkap Yosep.
Ia sebutkan, Bawaslu tidak pernah melakukan sosialisasi atau himbauan pencegahan pelanggaran pemilu namun itu di lapangan terjadi pemasangan alat peraga kampanye sebelum tahapan dan menindak maka itu Bawaslu bisa di kena hukum.*(Abril).