Buletinmalut.com TERNATE- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate menanggapi 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu mendesak untuk melakukan penghitungan ulang surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditingkat kecamatan.
Dimana Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Ternate tersebut meminta agar menunda atau melakukan rekapitulasi surat suara ulang ditingkat kecamatan karena dinilai ada kejanggalan yang terjadi saat pungut hitung ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, mengatakan, ada beberapa Caleg DPRD Kota Ternate datang mau mengadukan hal tersebut untuk membuka ulang kotak suara rekapitulasi suara DPRD Kota dan DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut).
Bahkan, surat yang dari 12 parpol peserta pemilu yang diterima belum diketahui dasar dan tujuanya supaya bagaimana, sehingga membuat kami bingung lantaran tidak punya arah jelas.
“Memang ada surat kami terima namun surat itu tujuanya mau melapor atau bagaimana belum diketahui,”ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Dikatakan, saat dialog yang berlangsung tadi bahwa dari Caleg tersebut meminta supaya melakukan rekapitulasi ulang surat suara ditingkat kecamatan.
Lanjutnya, terkait dengan hal tersebut kami juga menyampaikan soal penghitungan surat suara ketentuanya ada dalam norma yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2024.
“Kami juga sampaikan kalau mau melapor dipersilahkan dan itu akan ditanda tangani namun harus ada catatan, kalau targetnya hanya untuk bongkar kotak suara kemudian dilakukan hitung ulang. Masih ada waktu lakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan serta penyampaian itu diterima baik oleh Parpol peserta pemilu,” kata Kifli.
Menurutnya, atas penyampaian yang dirinya sampaikan itu kepada mereka (Parpol) sehingga mengurungkan niatnya untuk buat laporan resmi. Dan informasi tersebut bisa jadi bahan evaluasi.
Ia menegaskan, pada intinya dirinya sudah sampaikan kepada jajarannya agar bergerak ketika melakukan rekapitulasi suara harus sesuai dengan pedoman yang telah dimuat dalam peraturan Bawaslu dan PKPU.*(Abril).