banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINI

Belum Melengkapi Dokumen Perjanjian Kerja Sama Pihak Ke Tiga, DPRD Kota Ternate Tunda Rapat dengan Pemkot

390
×

Belum Melengkapi Dokumen Perjanjian Kerja Sama Pihak Ke Tiga, DPRD Kota Ternate Tunda Rapat dengan Pemkot

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menunda rapat gabungan komisi dan Dinas perhubungan (Dishub) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate pada beberapa hari kemarin.

Rapat tersebut di tunda lantaran pihak pemerintah belum melengkapi berkas dokumen yang di minta terkait dengan kerja sama dengan pihak ke tiga dan rapat akan di lanjutkan Senin pekan depan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, mengatakan, terkait dengan rapat kemarin bersama Dishub, Disperindag dan pihak ke tiga itu soal penagihan retribusi di tepi jalan raya.

“Memang kami melihat ketentuan yang berlaku antara kerja sama dengan pihak ke tiga ada aturan-aturan yang harus di ikuti yaitu mengacu pada permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ke tiga,”jelasnya, Rabu (9/11/2022).

Mubin menyebutkan, setelah ada rencana kerja sama daerah antara walikota dan pihak ke tiga (Perusahaan) dan kemudian pemerintah merancang perjanjian hal tersebut atau kontrak setelah itu di sampaikan ke DPRD dan sebelum di setujui harus melampirkan dokumen-dokumen berita acaranya.

Lanjutnya, Ada pun dokumen yang harus di lengkapi yakni dokumen rencana perjanjian kerja sama, profil perusahaan serta kesepakatan namun setelah kami periksa dokumenya ada yang belum di lengkapi seperti profil perusahaan dan perjanjian kerja sama, itu yang belum ada.

Olehnya itu, pada rapat gabungan komisi II dan komisi I kemarin lantaran belum lengkap dokumen tersebut sehingga rapat kami tunda dan jika hal itu di agendakan rapat pada Senin pekan depan atau hari lainya, ada catatan bahwa Dishub dan pengelolaan retribusi pasar oleh Disperindag harus lengkapi itu.

Menurutnya, ketika dokumen kerja sama sudah di lengkapi termaksud rancangan kontraknya, sehingga itu kami juga bisa mengkaji serta mengetahui, hak dan kewajibanya untuk presentasi bagi hasil dan lain sebagainya.

“Mengenai hal itu kami harus hati-hati dalam melakukan kajian nantinya di kwatirkan jangan sampai daerah di rugikan dan kalau memang harus di libatkan kontraktor maka itu akan di pelajari kemudian di rekomendasikan pada ketua DPRD untuk di setujui,” tambahnya. *(Abril)

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!