Buletinmalut.com TERNATE – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar bimbingan teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA).
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Majang Ternate dilaksanakan selama dua hari yakni 27 sampai dengan 28 Desember 2022 dan turut hadir, sekertaris Dinas PPPA Malut Kepala Bidang PPPA, fasilitator independen KLA, para peserta bimtek serta seluruh staf Dinas PPPA Malut.
Kepala DP3A Malut, Hj Musyrifa Alhadar dalam sambutannya mengatakan Indonesia telah meratifikasi KHA melalui keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak hak Anak).
“KHA yang bertujuan untuk mamberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia, dalam hak tersebut mengatur atau memberikan empat golongan hak utama yang harus di dapatkan oleh anak yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisipasi,” ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Dengan demikian, Indonesia terikat untuk melaksanakan seluruh Isi KHA, hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali agar anak dapat tumbuh sehat seperti bersekolah, perlindungan, pendapat di dengarkan serta perlakuan secara adil. Bukan hanya terpenuhi lingkungan rumah saja akan tetapi dipenuhi pada lingkungan sekolah dan masyarakat.
Lanjutnya, bahwa pada dasarnya selain kelembagaan terdapat lima klaster substansi dalam KHA serta capaian untuk Kabupaten/ Kota antara lain yaitu klaster satu, hak sipil dan kebebasan, Klaster dua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster tiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster empat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta Klaster lima, perlindungan khusus anak.
Dikatakan, pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah melalui Kementrian PPPA sudah meratifikasi dan mensosialisasikan strategi pemerintah, mengembangkan kebijakan pemenuhan hak anak terintegrasi dan berkelanjutan, dengan kabupaten/Kota layak anak yang bertujuan untuk mensinergikan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, guna memenuhi hak anak.
“Anak bukan hanya menjadi generasi penerus bangsa, namun lebih dari itu, anak adalah pemilik dan pengelola masa depan. Kerja ini bukan hanya menjadi tupoksi dinas PPPA, akan tetapi butuh dukungan semua pihak guna mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di propinsi Maluku Utara yang mana telah kita ketahui bersama baru 3 Kabupaten Kota yang mendapat predikat layak anak yaitu Kota Ternate, Kabupaten Halbar dan Kota Tidore Kepulauan dengan Pratama”jelasnya.
Selain itu, indikator-indikator Kabupaten/Kota layak anak yang akan dipaparkan oleh narasumber nanti agar tidak berhenti menjadi wacana, tetapi menjadi acuan bagi kita semua dalam memenuhi hak-hak anak melalui gugus tugas dan penguatan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Ia berharap, hasil dari kegiatan ini tidak hanya menjadi SDM yang memperoleh legalitas dengan sertifikat saja akan tetapi lebih dari itu dapat-meningkatkan kualitas SDM, terutama untuk menangani perencanaan agar kemudian memberikan rekomendasi terkait program atau kebijakan perencanaan dalam mengimplementasikan KHA. *(Ril)