banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Berkas Penyalahgunaan Narkotika Dan Tersangka RP Dilimpahkan ke Kejari  Ternate

971
×

Berkas Penyalahgunaan Narkotika Dan Tersangka RP Dilimpahkan ke Kejari  Ternate

Share this article
Oplus_131072

BuletinMalut.com.TERNATE- Berkas serta barang bukti dan tersangka RP alias Ongen terkait kasus penyalahgunaan narkotika dilimpahkan ke Kejaksaan Ternate.

Kasus tahap II itu berdasarkan surat Kejaksaan  nomor: B-1078/Q.2.10/Enz.1/08/2024, tertanggal 19 Agustus 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Hal ini dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman, bahwa penyidik melakukan tahap II perkara narkotika yang dimana tersangkanya yaitu RP alias Ongen (45 tahun). Pelimpahan berkas itu setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Tersangka RP dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang diserahkan yakni 1 buah tas plastik berisi ganja, 4 sachet plastik bening ukuran sedang, 2 buah tas plastik warna hitam dan satu unit handphone Oppo kemudian kartu SIM.

Dimana pelaku RP alias Ongen, sebelumnya dibekuk oleh unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate pada 1 Juli 2024 kemarin yang dipimpin Bripka Irfan Zainal bersama tim. Anggota berhasil amankan barang bukti ganja dengan berat bruto 360 gram yang dikuasai oleh RP.*(Ril/red)

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!