banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSOPINI

Besok, GEMAR-Jakarta Bakal Demo Al Yasin Ali di KPK dan Kejagung RI

1064
×

Besok, GEMAR-Jakarta Bakal Demo Al Yasin Ali di KPK dan Kejagung RI

Share this article

Buletinmalut.com JAKARTA- Gerakan Aktivis Maluku Utata (GEMAR-Jakarta)bakal berunjuk rasa di Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Berdasarkan rilis yang telah diterima oleh Buletinmalut.com, rencana aksi tersebut menanggapi adanya dugaan keterlibatan Plt. Gubernur Maluku Utara beserta istri Hj. Mutiara T. Yasin dan anaknya Astri Tiarahsari Yasin Putri, terkait kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinaswakil kepala daerah Maluku Utara tahun anggaran 2022.

Koordinator GEMAR-JAKARTA, Rizal Damola, mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan pada anggotanya untuk bersama-sama berdemonstrasi di KPK dan Kejagung 8 Mei 2024, sehingga pasukanya bakal mengawal kasus ini sampai tuntas lantaran hal itu berkaitan dengan harga diri Malut.

Menurut Rizal, KPK harus mengambil alih kasus korupsi anggaran Mamin dan Perjadin WKDH Malut tahun anggaran 2022, kemarin. Sebab ada dugaan dan indikasi kuat keterlibatan seorang Plt. Gubernur.

“Plt.Gubernur Al Yasin Ali bersama istri dan anaknya. Sebagaimana kita tahu bahwa Al Yasin Ali, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur yang kemudian diangkat kembali sebagai Plt. Gubernur saat ini setelah K.H. Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK,” jelasnya. Selasa (7/5/2024).

Namun demikian, sedangkan Hj. Tiara T Yasin yang merupakan istri dari Plt Gubernur sedang digadang-gadang akan maju mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) di kontestasi Pilkada 2024 nanti.

Lanjut Rizal, jika kasus tersebut ditangani oleh Kejati Maluku Utara, pihaknya pasti menduga akan berjalan di tempat, sebab pengalaman sebelumnya, ada banyak kasus besar diwilayah Malut pernah tangani hanya berjalan ditempat.

“Diduga sampai saat ini tidak ada kejelasan, dan kemudian bagaimana dengan kasus Plt. Gubernur. Untuk itu, alangkah lebih baik kasus tersebut dilimpahkan ke KPK dan Kejagung agar kongkrit penyelesainya, sehingga yang bersangkutan harus segera dipanggil,” tegasnya.

Ia menegaskan, agar kiranya KPK segera menetapkan Al Yasin Ali, Hj. Tiara T Yasin, dan Astri Tirasahari Yasin Putri sebagai tersangka lantaran diduga kuat bersamaan lakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya juga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pernah memeriksa anak dan istri Plt Gubernur Malut terkait hitung kerugian negara.

“Keduanya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) MaluT berkaitan atas kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH),” bebernya

Sebagaimana, berdasarkan hasil dari audit Inspektorat Pemprov Malut, ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) pemotongan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Malut tahun anggaran 2022 yang diduga telah ditandatangani oleh M Ali Yasin yang saat itu menjabat sebagai Wakil.

Tak sampai disitu, terlebih lagi dalam temuan inspektorat, pemotongan tersebut tidak memiliki dasar ketentuan yang dapat melegitimasi adanya SK pemotongan anggaran perjalanan dinas. Kemudian lagi sebelumnya hasil audit Inspektorat juga, telah menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.

Ia tambahkan, dari pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas serta belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186.

“Bahkan, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang telah diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp1.249.972.844,” pungkasnya. *(ril/red)

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!