banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Besok, Pengadilan Negeri Ternate Akan Eksekusi Paksa Toko Golden Bakery di Kalumpang

762
×

Besok, Pengadilan Negeri Ternate Akan Eksekusi Paksa Toko Golden Bakery di Kalumpang

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Pengadilan Negeri Ternate akan melakukan eksekusi paksa pengosongan bangunan toko Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah. Eksekusi itu dilaksanakan pada 29 Juli 2025.

Koordinator Lapangan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Ternate dan Forum Pekerja Golden Bakery, Muid Musapao, menegaskan, perlindungan pekerja formal dan nonformal tidak menjadi perhatian negara dinilai telah memperburuk nasib para karyawan Toko Golden Bakery Ternate.

“Tingkat pengangguran yang begitu tinggi di Maluku Utara ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah atau dari berbagai pihak yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif,” ujarnya. Senin (28/7/2025).

Namun saat ini, bahwa pihaknya dikejutkan dengan masalah pekerja di salah satu toko roti Bakery di Ternate. Telah dikabarkan dari Pengadilan Negeri Ternate sudah putuskan untuk mengeksekusi pengosongan objek sengketa lelang di Kelurahan Kalumpang.

“Dengan sendirinya ini sangat berdampak kepada para pekerja Golden Bakery dan itu akan banyak yang kehilangan pekerjaan jika dilakukan eksekusi pengosongan,” kata Muid.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Ternate sebelum lakukan eksekusi pengosongan toko Golden Bakery maka harus terlebih dahulu memperhatikan nasib karyawan sebagai pekerja.

“Karena itu bakal dieksekusi pada 29 Juli 2025, maka kami minta kepada Pengadilan Negeri Ternate agar menunda hal tersebut selama 6 bulan Karena Golden Bakery lagi siapkan lahan untuk membangun gedung yang baru sebagai langkah menyelamatkan karyawan supaya tak kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Sementara, Panitera Muda atau Panmud Perdata Pengadilan Negeri Ternate, Jefri Pratama, menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri Ternate tetap melakukan eksekusi pengosongan.

Lanjutnya, sebelumnya dari kedua belah pihak antara Bank Mega dan Golden Bakery telah dipanggil membicarakan hal tersebut .Bahkan Golden Bakery telah diberikan amaning selama 1 tahun untuk kosongkan itu.

“Tahapan eksekusi sudah pernah dilewati bahkan juga dari pemohon dan termohon telah dipertemukan dan kemudian pemilik Golden Bakery meminta tenggang waktu 1 tahun serta diberikan amaning 3 bulan. Dan hal ini tak ditindaklanjuti,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!