Buletinmalut.com TERNATE – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ternate menanggapi rencana gugatan Ridwan Lisapaly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait dengan putusan PAW dan sanksi kode etik.
Ketua BK DPRD kota Ternate, Makmur Gamgulu, mengatakan, mempersilahkan Ridwan Lisapaly untuk menempuh jalur hukum terkait dengan pemberian sanksi atau Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dirinya terima.
“Dia mau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atau menyurat ke BK dengan menyampaikan nofum, itu adalah hak dari terperiksa yaitu Ridwan Lisapaly,” ujarnya, Senin (10/7/2023).
Lanjutnya, kalau pihaknya ada nofum baru yang akan disampaikan itu silahkan saja karena putusan sanksi tersebut sudah sesuai tata bercara di DPRD.
Dikatakan, pokok materi atau perkara putusan sudah final dikeluarkan oleh BK dan soal prosedur materilnya yang bersangkutan bisa menggugat di PTUN.
“Kami dari BK tetap membuka diri untuk yang bersangkutan mengambil langkah-langkah lain menggugat putusan telah dikeluarkan termaksud dalamnya meminta BK Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan rapat jika ada surat resmi dari bersangkutan dan kalau hal tersebut ada nofum yang belum kami bahas di persidangan maka rapat tidak semudah itu di gelar.
“Dan kami tetap akan pertanggung jawabkan dengan putusan yang dikeluarkan jika itu di gugat oleh Ridwan Lisapaly terkait dengan sanksi kode etik di terimanya,” tutupnya.
Kemudian diberhentikan karena di duga melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD nomor 188.34/02/DPRD/KT tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.
Selain itu, anggota fraksi PKB itu di anggap melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik.*(Abril).