banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

BPK Perwakilan Maluku Utara Serahkan LHP Semester II Tahun 2023 Kepada Pemda di Wilayah Malut

894
×

BPK Perwakilan Maluku Utara Serahkan LHP Semester II Tahun 2023 Kepada Pemda di Wilayah Malut

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pemeriksaan semester II tahun 2023.

Kepala BPK Perwakilan Malut, Marius Sirumapea, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada semester II tahun 2023, ialah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) bertujuan menilai kepatuhan pelaksanaan kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk pemeriksaan Kinerja bertujuan menilai efektivitas pelaksanaan suatu kegiatan.

“Itu dilakukan pada 11 objek yang terdiri dari 9 PDTT dan 2 pemeriksaan Kinerja. PDTT dilakukan sebanyak 3 pemeriksaan atas penyusunan anggaran dan belanja daerah TA 2022 dan TA 2023 (s.d Oktober 2023) pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujarnya, Jumat (12/1/2024) kemarin.

Lanjutnya, kata Marius, PDTT pendapatan, belanja dan pengelolaan utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) dan PDTT atas Manajemen aset pada Provinsi Malut kemudian pemeriksaan atas penyusunan anggaran dan belanja daerah TA 2022 dan TA 2023 (s.d Oktober 2023).

“Hal itu dilakukan pada 6 pemerintahan yakni Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula,” jelasnya.

Meski begitu, pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung pembangunan nasional Tahun Anggaran (TA) 2021 sampai dari triwulan III tahun 2023, pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Olehnya itu, dan LHP atas efektivitas upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal TA 2021 sampai dari semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan metodologi pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK.

“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan laksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kinerja entitas,” tuturnya.

Pihaknya juga berkeyakinan, pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk mengungkapkan temuan serta memberikan simpulan dan rekomendasi. Selain itu, dirinya mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kota dan Kabupaten beserta jajarannya atas kerja samanya. Sehingga secara bersama-sama selalu berusaha, berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan serta akuntabel.

Ia tambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP tersebut. Kami berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!