Buletinmalut.com TERNATE –Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Ga’ale Kota Ternate akan proses hukum karyawanya yang mencoba untuk mematikan mesin pompa air yang berdampak pada kerugian konsumen.
Hal ini dikatakan, Dirut Perumda Ake Ga’ale Kota Ternate, Abubakar Adam, bahwa peraturan walikota (Perwali) nomor 11 tahun 2022 tentang penghasilan Direksi, Dewas dan isentif KPM Perumda Ake Ga’ale.
“Itu sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007 bahwa besaran gaji Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) di tentukan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM),” ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Olehnya itu, tugas saya sekarang amankan keputusan walikota sebagai KPM dan kalau karyawan tidak nyaman lagi bekerja jangan di paksa karena masih banyak pekerjaan di luar yang nyaman untuk mereka (karyawan).
Menurutnya, ada pun karyawan minta agar Direksi di copot, bahwa dalam Permendagri jika Direksi dan Dewas di copot itu apa bila merugikan perusahaan, namun untuk selama ini kami tidak rugikan perusahaan.
“Ada pun mereka yang tidak nyaman dengan kebijakan khususnya terkait penetapan keuangan dan kalau menuntut Direktur harus di pecat karena KPM juga tidak bisa namun harus berdasarkan Permendagri, itu pun hanya di berhentikan 1 bulan kemudian di evaluasi kembali” ungkapnya.
Ia tambahkan, jika ada karyawan yang hendak mencoba mematikan mesin pompa air terkait dengan buntut dari demonstrasi yang di gelar maka itu sudah masuk dalam kategori pidana dan akan di laporkan ke pihak yang berwajib.*(Abril).