Buletinmalut.com TERNATE- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 2 orang pelaku kasus penipuan yang mencatut nama Kapolres Halmahera Timur (Haltim) dan 1 orang lainya masih buron namun sudah ditetapkan Daftar Pencaharian Orang (DPO).
Ditreskrimum Polda Malut,Kombes Pol. Asri Effendy, mengungkapkan, kejadian kasus penipuan tersebut pada 26 Agustus 2023, dimana kedua pelaku berpura-pura menjadi salah satu pejabat polri di lingkup Polda Malut.
“Kedua pelaku dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai Kapolres Haltim dan yang satunya mengaku Kasat Reskrim Polres Haltim,” ujarnya, Sabtu (30/12/2023).
Dikatakan, pimpinan pelaku bertugas untuk menghubungi korban inisial GW dengan meminjam uang sebesar Rp 200 juta dan permintaan itu dituruti yang kemudian melakukan transfer uang lewat nomor rekening yang sudah ditentukan para pelaku.
Menurutnya,setelah permintaan itu dipenuhi para pelaku memindahkan uang yang sudah ditransfer ke beberapa nomor rekining Bank yang berbeda sehingga hasil penipuan tersebut dikumpul ke pimpinan ke 2 orang pelaku.
Ia menyebutkan, ke 2 orang pelaku tersebut diamankan di wilayah Jakarta dengan inisial yakni DKD dan A. Ke 2 orang pelaku ini merupakan warga Jakarta dan penangkapan itu Polda Malut bekerjasama dengan tim resmob Bareskrim Mabes Polri.
“Dari penangkapan itu kepolisian berhasil mengamankan 6 buah Handpond (Hp), 88 keping ATM dengan Bank yang berbeda, Kemudian pakaian yang digunakan terekam CCTV saat melancarkan aksinya. Kemudian pimpinan ke 2 pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO),” tegasnya.
Menurutnya, bahwa pelaku bukan pertama kali melancarkan aksinya dengan penipuan namun sudah ratusan kali mencatut nama pejabat polri dan bahkan juga mencatut nama pejabat pemerintah di instansi tertentu. Kemudian mungkin masih ada lagi diwilayah Malut yang saat ini kami masih dalami.
Olehnya itu, kepada pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 378 KUHPidana 4 tahun penjara, kemudian juga dikenakan pasal 3, 4 dan pasal 5 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda kurang lebih Rp 10 miliar.*(Abril).