banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSOPINI

Cegah Rusaknya Lingkungan, Formalintang-Jakarta Tolak Keras Eksploitasi Nikel PT ANP di Pulau Fau Halteng

936
×

Cegah Rusaknya Lingkungan, Formalintang-Jakarta Tolak Keras Eksploitasi Nikel PT ANP di Pulau Fau Halteng

Share this article

BuletinMalut.com JAKARTA- Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah-Jakarta (Formalintang-Jakarta) menolak PT Aneka Niaga Prima melakukan eksploitasi pertambangan nikel di Pulau Fau Kabupaten Halteng, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator, Formalintang-Jakarta, Rizal Damola, mengatakan, pihaknya menolak secara tegas kedatangan PT Aneka Niaga Prima (ANP) dengan segala aktivitasnya di Pulau Fau.

Ia menyebutkan, bahwa luas Pulau Fau kurang lebih 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare dengan garis keliling hanya mencapai 17.052 meter. Sementara untuk luas konsesi PT. ANP hampir mencaplok semua ruang darat di pulau tersebut

“Dengan dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT ANP di Pulau Fau merupakan bagian dari suatu penghancuran terhadap lingkungan dan alam disekitarny,” ujar koordinator, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, pihaknya melihat Shanty Alda Natalia selaku pemilik PT ANP dinilai terlalu memaksakan kehendaknya untuk kuasai hasil Sumber Daya Alam (SDA) di Halteng dan terkesan menabrak aturan yang berlaku.

Lanjutnya, larangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral sudah jelas diatur sebagaimana tercantum dalam pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf k Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Semestinya Shanty Alda Natalia dan PT ANP tidak boleh melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan di pulau tersebut yang ukurannya dibawah 2.000 kilometer persegi seperti Pulau Fau, karena itu dinilai telah menabrak aturan,” jelasnya.

Selain itu juga, penambangan di pulau itu bakal menimbulkan daya rusak lingkungan yang berat seiring dengan itu akan ada luka ekologi serta kerusakan pesisir dan laut, bahkan pun mengancam kelestarian isi dan kandungan dari laut sekitarnya.

Meski begitu, Shanty Alda Natalia dan PT ANP harus mengetahui bahwa pulau yang dimaksud merupakan sebagai benteng terakhir perlindungan ekosistem serta biota laut di sekitarnya termasuk juga Pulau Gebe yang jaraknya kurang lebih 475 meter dari Pulau Fau.

“Keberadaan pulau ini warga menganggap sebagai perisai kampung yang ada dibagian selatan Pulau Gebe seperti yakni Desa Yam, Desa Kapalo dan Desa Kacepi,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya mendesak secara tegas kepada pemerintah segera bebaskan Pulau Fau dari ancaman kerusakan lingkungan yang atas aktifitas PT ANP.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara harus segera untuk mengeluarkan surat rekomendasi agar mencabut IUP PT ANP di Pulau Fau ke Kementerian ESDM.

Dikatakan, aktivitas pertambangan sudah pasti menyebabkan kerusakan ekologi lingkungan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gebe yang berdampingan langsung dengan Pulau Fau.

Rizal menuturkan, pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan ekologi yang merugikan masyarakat dan daerah. Bahwa para investor bertujuan hanya ingin meraup keuntungan semata.

“Pemilik tambang nikel hanya ingin meraup keuntungan tanpa memperdulikan rusaknya lingkungan nanti dari dampak tersebut yang merasakan adalah masyarakat. Jelasnya keuntungan itu hanya untuk pengusaha dan korporasi,” pungkasnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!