banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Demo Mafia Pasar, LMND Ternate Nyaris Adu Jotos Akibat Diduga Disiram Air Dari Satpol PP

272
×

Demo Mafia Pasar, LMND Ternate Nyaris Adu Jotos Akibat Diduga Disiram Air Dari Satpol PP

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) nyaris adu jotos dengan Satpol PP saat berdemonstrasi mengkritisi dugaan mafia pasar.

Aksi itu berlangsung dihalaman kantor walikota Ternate yang ditandai pembakaran ban bekas sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada Pemerintah Kota (Pemkot).

Namun, untuk memadamkan api tersebut dari Satpol PP Kota Ternate telah berupaya untuk menyiram memakai air sehingga mengenai dari beberapa para demonstran.

Merasa tak terima dengan perlakuan dari oknum anggota Satpol PP sontak memicu reaksi emosi para demonstran sehingga ke duanya saling dorong lantaran salah satu massa aksi basah kuyup akibat siraman air.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi LMND Kota Ternate, Rian Tuandali, menegaskan dalam propogandanya mengatakan, ditubuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate telah dinilai adanya mafia pasar.

“Dalam cengkraman mafia pasar pedagang sulit untuk berkembang yang berkelanjutan, kembali kita melihat kondisi pasar yang berada di kota ternate, pihak Disperindag  tidak lagi menjadi sutu alasan untuk selamatkan masalah-masalah yang ada dipasar tersebut,” tegasnya, Selasa (29/10/2024).

Dikatakan, bahwa instansi terkait diduga terkesan cuek dalam pengolahan tata ruang pasar yang kemudian di manfaatkan oleh oknum tertentu (mafia pasar) untuk mempermainkan retribusi pelayanan pasar untuk mengantongi keuntungan tertentu.

Meski begitu, kalau hal tersebut bersandar pada unsur normatif bagaimana proses kinerja dari pada Disperindag Kota Ternate adalah sebagai proses penataan tata ruang retribusi pelayanan pasar yang ada di tempat itu.

Menurutnya, pasar tidak lagi jadi sebagai penghubung antara konsumen dan pedagang melainkan menjadikan lahan pemanfaatan yang disebut dengan mafia pasar. Mafia pasar diduga menjadi biang dalam mengelolah panataan serta retribusi pasar yang mengakibatkan dampak buruk pada pedagang.

Lanjutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate nomor 6 tahun 2023, bagian ke empat pasal 6, tentang Hak dan Kewajiban. Kemudian diperkuat lagi dengan Perda Kota Ternate nomor 14 tahun 2023  yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.

Ia menambahkan, dengan berbagai macam problematik yang terjadi di pasar, sehingga itu pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yakni hentikan pungli di pasar Kota Ternate, bentuk tim Satgas di pasar Kota Ternate, hentikan liberalisasi pemanfaatan tata ruang pasar, tertibkan retribusi di pasar, transparansi retribusi pasar kota ternate dan kemudian Kepala Disperindag Kota Ternate segera dievaluasi.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!