banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINIRAGAM PERISTIWA

Demo Penolakan Penggusuran Rumah Warga di Ternate, AMMKKB Nyaris Adu Jotos Dengan Satpol PP 

516
×

Demo Penolakan Penggusuran Rumah Warga di Ternate, AMMKKB Nyaris Adu Jotos Dengan Satpol PP 

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Aliansi Masyarakat Maliaro Kalumpang Kalumata Bersatu (AMMKKB) kembali berdemonstrasi di kantor walikota Ternate terkait dengan maraknya penggusuran rumah warga.

Berdasarkan amatan Buletinmalut.com, di lapangan aksi tersebut dikawal ketat oleh aparat Polres Ternate dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ternate.

Namun pada saat orasi berlangsung salah satu dari demonstran menendang rambu lalulintas memancing emosi dari anggota Satpol PP sehingga terjadi saling dorong dan nyaris adu jotos di antara kedua belah pihak.

Tak hanya itu, para demonstran membakar ban mobil bekas di depan pintu masuk kantor walikota dan beberapa spanduk bertuliskan dengan nada,” Pemkot Segera Bertanggung Jawab dan Hentikan Segala Bentuk Penggusuran”. Hal itu sebagai bentuk dari kekecewaan mereka terhadap pemerintah.

Koordinator aksi AMMKKB, Nudin dalam orasinya menyampaikan, negara indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya sangat bergantung pada sektor pertanian, pengolahan lahan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Lanjutnya, Sehingga bisa di bilang bahwa lahan atau tanah menjadi sangat penting dalam kacamata hukum karena berkaitan dengan hak kepemilikan, pengolahan atau pemanfaatan tanah yang diperuntukan sebesar-besarnya karena itulah sehingga negara seharusnya menjamin hak-hak terhadap lahan atau tanah yang dimiliki oleh rakyat itu sendiri.

“Seperti yang termuat dalam UUPA No.5 tahun 1960 Pasal 15: memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Ia menyebutkan, berangkat dari kasus sengketa lahan di kelurahan Maliaro yang melibatkan 35 kepala keluarga dan berujung pada surat perintah eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate dinilai tidak adil karena salah satu Surat Keputusan (SK) No.730 PK / Pdt/2001 tidak terkonfirmasi di Mahkamah Agung alias manipulatif.

Menurutnya, surat perintah eksekusi yang di keluarkan oleh lembaga PN Ternate tidak berkonfirmasi dengan badan pengawasan Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Bahkan Ketua MA RI mengatakan sejauh ini MA sendiri tidak ada putusan tentang hak kepemilikan tanah untuk penggugat di kelurahan Maliaro,” teriaknya dalam orasi.

Tak sampai disitu, ketua MA RI sendiri juga mengatakan bahwa ada mafia tanah yang di mainkan di dalam pengadilan Ternate.Hal yang serupa juga terjadi di dua kelurahan diantaranya kelurahan Kalumata dan Kalumpang tentang penggusuran lahan warga namun dengan situasi yang berbeda.

Meski begitu, apa yang terjadi di kelurahan Kalumpang sangat miris lantaran sudah terjadi penggusuran 6 unit rumah warga tanpa ada pertanggung jawaban dari pemerintah.

Olehnya itu, sementara di Kalumata sedang dalam proses pengukuran lahan dan akan di eksekusi pada selanjutnya dan kemudian pada 3 kelurahan yang bersengketa bahwa masyarakatnya adalah masyarakat adat maka hak ulayat tersebut itu secara konstitusional harus di akui oleh negara dan mendapat dukungan penuh dari kesultanan.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!