banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINIRAGAM PERISTIWA

Demo Soal TPP di RSUD CB, Pemrov Malut Akan Pelajari Aturanya

264
×

Demo Soal TPP di RSUD CB, Pemrov Malut Akan Pelajari Aturanya

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) ingatkan mengingatkan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie agar jangan melakukan Boikot pelayanan perawatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsuddin A. Kadir, mengatakan, dengan aksi mogok yang di lakukan oleh Nakes RSUD CB jangan terlalu berlarut mengingat banyak pasien yang kritis sedang dalam perawatan di tempat tersebut.

“Apa yang menjadi tuntutan para Nakes sudah kami ambil upaya dan kemudian agar di harapkan mohon bersabar,” ujarnya, Senin (9/1/2023).

Menurut Sekda, pihaknya juga akan pelajari aturan terkait dengan boikot pelayanan yang di lakukan oleh para Nakes karena hal itu tidak di benarkan.

Dikatakan, bahwa persoalan TPP itu sampai sekarang sudah ada penyampaian akan di selesaikan, olehnya itu, hal itu pemerintah daerah tidak bisa di tag over karena ada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang akan bayarkan.

Meski begitu, karena itu kami keluarkan item dan ketika di dirikan maka ada BLUD yang tidak di biayai seperti belanja modal serta gaji, kalau belum bisa akan di keluarkan lagi item.

“Kemarin juga sudah rapat bahwa hal itu mungkin akan di bayarkan secara pelan-pelan dan prosesnya di Bank masih di laksanakan tidak serta merta keluar begitu saja,” jelasnya.

Olehnya itu, soal TPP itu berjalan di RSUD pada tahun 2020 namun bisa terbayarkan, kemudian yang menjadi persoalan adalah pendapatan rumah sakit tidak mencapai target.

“Karena itu tidak bisa di katakan ada kebocoran misalkan ketika ada orang datang berobat dan tidak mampu untuk membayar biaya, karena itu rumah sakit pemerintah sehingga tidak usah bikin heboh,” tuturnya.

Ia tambahkan, dan orang-orang tidak mampu bayar ternyata mereka yang klasifikasinya di tanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan kartu di fungsikan setelah empat belas hari pembuatan sehingga posisinya tidak bisa terbayar.

“Serta ada biaya-biaya yang selisih seperti gas yang di tanggung oleh BPJS sekian namun ternyata harga pasaran berbeda itu membuat agak kebocoran,” tutupnya.*(Ril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!