BuletinMalut.com.TERNATE- Dewan Pakar Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan harus membayarkan uang pesangon.
Dewan Pakar Pengupahan Kemenaker RI, Dedi Hartono, mengatakan, bahwa semua mekanisme regulasi yang ada di Indonesia, baik itu terkait terdampak masalah PHK dan pembayaran uang pesangon itu wajib diterapkan.
Lanjutnya, berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023, semua karyawan atau pekerja yang di PHK, itu sudah wajib ikut dalam kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Hal ini harus menjadi tanggung jawab oleh para pengusaha untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya dan juga membayarkan pesangon tersebut,” ujarnya, Jumat (2/8/2024) kemarin.
Menurut Dedi, tanggung jawab itu bukan hanya dari pihak perusahaan saja namun tetapi pemerintah juga menanggungnya melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan dan ini harus sering disampaikan serta di sosialisasikan.
“Para pekerja itu ketika sudah di PHK dari perusahaan, jangan hanya berfikir bahwa mereka ini langsung menganggur tetapi itu tidak demikian karena sudah ada JKP BPJS Ketenagakerjaan yang harus diterapkan,” kata Dedi yang juga anggota Dewan Pakar Pengupahan DKI Jakarta.
Ia menyebutkan, bagi para pekerja yang di PHK wajib untuk melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan juga di BPJS Ketenagakerjaan supaya di tanggung oleh program JKP.
“Pemerintah harus mulai menjamin melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan itu yang paling penting,” pungkas Hartono yang juga salah satu dosen di Universitas Indonesia (UI).*(Ril/red).