banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Dewan Pakar Pengupahan Tegaskan Perusahaan di Maluku Utara Wajib Susun Struktur Skala Upah

1612
×

Dewan Pakar Pengupahan Tegaskan Perusahaan di Maluku Utara Wajib Susun Struktur Skala Upah

Share this article
Oplus_131072

BuletinMalut.com.TERNATE- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan struktur dan skala upah di Provinsi Maluku Utara tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung sejak 31 Juli sampai 2 Agustus 2024 di ball room hotel Muara di Ternate dengan dihadiri perwakilan dari pihak perusahaan yang ada di Maluku Utara.

Hal tersebut dikatakan oleh Dewan Pakar Pengupahan Kemenaker RI, Dedi Hartono, bahwa kegiatan ini merupakan program dari Kemenaker yang paling penting untuk para perusahaan dalam rangka penyusunan pengupahan kepada karyawan.

Menurutnya, ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat berdasarkan Undang- Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Dikatakan, yang paling mendasar adalah bagaimana sistim pengupahan di Indonesia diwajibkan harus melakukan penyusuaian atas kebijakan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah.

“Setiap perusahaan diwajibkan menyusun struktur skala upah dalam rangka supaya menghapuskan penurunan upah yang terjadi selama ini diperusahaan dan efeknya hanya berlaku dititik upah minimum saja. Padahal upah ini sudah harus direncanakan oleh perusahaan untuk menaikan setiap tahun,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Dedi Menegaskan, semua perusahaan yang berada di Indonesia dan khususnya di Maluku Utara sudah harus menerapkan Permenaker nomor 1 tahun 2017 dan PP nomor 51 tahun 2023. Tujuannya untuk memperlakukan semua pekerja dapatkan kesejateraan melalui upah yang naik setiap tahun secara otomatis.

Lanjutnya, tidak lagi harus berdasarkan upah minimum provinsi yang selama ini hanya ditetapkan oleh pemerintah sebagai upah dasar. Kedepannya perusahaan di Maluku Utara sudah harus dan wajib untuk menindaklanjuti hal itu sebagaimana telah dijelaskan dalam peraturan perundang undangan.

“Ketika mereka (perusahaan) menyusun perjanjian kerja sama atau aturan perusahaan maka diwajibkan melampirkan struktur skala upah itu. Bahkan hal ini akan dimonitoring langsung dari Kemenaker RI,” jelasnya.

Bahkan program ini juga, dimonitoring dari Presiden RI dan ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara. Upah diperusahaan itu dia akan naik secara otomatis diatas Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Struktur skala upah sudah harus diatas UMP karena yang menjadi dasarnya adalah upah minimum, sehingga tidak lagi pekerja diatas 1 tahun tidak menggunakan upah minimum provinsi. Sedangkan pekerja yang dibawah 1 tahun masih menggunakan UMP,” pungkas Hartono selaku dewan pakar pengupahan.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!