BuletinMalut.com.TERNATE- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara (Malut) menilai pencabutan laporan polisi atas polemik intimidasi terhadap wartawan yang diduga ikut menyeret nama bos Malut United, David Glen Oie lemahkan Undang- Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini disesalkan, Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, pencabutan laporan polisi di Polres Ternate langkah itu dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dan memperkuat budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pers.
Kemudian dia lanjutkan, mempertanyakan inkonsistensi penanganan perkara tersebut. Berdasarkan penilaiannya, pencabutan laporan terhadap tokoh utama, bahwa itu, tak sejalan dengan proses hukum terhadap pihak lain yang masih berjalan.
“Kalau laporan terhadap bos Malut United dicabut dan kemudian proses hukum masih berjalan untuk pihak lain. Ini menunjukan ada standar ganda, sehingga kemungkinan kondisi itu berpotensi membuat pelaku merasa kebal hukum,” ujar Asri. Selasa (10/3/2026).
Dikatakan, langkah yang dilakukan tersebut dapat berdampak buruk bagi kebebasan pers, khususnya bagi jurnalis yang bertugas meliput berbagai isu di lapangan.
Meski begitu, atas hal tersebut bahwa PWI sangat khawatir, tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas, tindakan intimidasi terhadap wartawan bisa kembali terjadi.
“Kalau permintaan maaf kemudian laporan dicabut, itu tidak akan menimbulkan efek jera. Pelaku bisa merasa aman melakukan tindakan yang sama karena tidak ada konsekuensi hukum yang nyata,” tegasnya.
Bagi, PWI juga menilai pencabutan laporan berpotensi melemahkan implementasi UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Karena sebelumnya, dugaan intimidasi itu telah dilaporkan ke Polres Ternate melalui Kantor Hukum Bahmi dan Partners. Bahwa itu diduga tindakan intimidasi sampai dengan pemaksaan penghapusan rekaman video peliputan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Bahkan, kuasa hukum pelapor menegaskan untuk tindakan itu bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang telah dilindungi undang-undang.
“Penghalangan kerja-kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius. Pemaksaan penghapusan rekaman merupakan bentuk sensor ilegal yang mencederai hak publik untuk memperoleh informasi,” kesalnya. Berdasarkan rilis yang diterima media ini.
Pihaknya tambahkan, agar kiranya untuk penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers dapat dilakukan secara konsisten dan transparan, supaya perlindungan terhadap jurnalis tetap terjaga.*(Ril/red).













