Buletinmalut.com TERNATE- Oknum anggota Polisi dilaporkan di Polda Maluku Utara (Malut).Hal itu dilakukan lantaran oknum polisi tersebut inisial DM diduga melakukan penganiyaan.
Tak terima di aniaya korban inisial A buat laporan ke Polda Malut dengan didampingi kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly. Ternyata oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dilaporkan bersama ibunya karena diduga ikut terlibat dalam penganiayaan.
Kuasa hukum korban, Mirjan Marsaoly, mengatakan, bahwa kedua terduga pelaku penganiayaan terhadap korban inisial A di ke Ditreskrimum Polda Malut pada 23 Oktober 2023.
Lanjutnya, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh DM bersama dengan Ibunya berawal, kliennya yang berpacaran dengan anaknya berinisial J (17) namun J sekarang diduga hamil.
Dikatakan, lantaran kliennya berniat untuk bertanggungjawab atas perbuatanya, kemudian mendatangi rumah orang tua pacarnya pada 26 Oktober 2023 yang beralamat di Kelurahan Tabam.
“Pada saat dirumah J, klien saya mengakui kesalahanya dan bersedia menikahi J, namun terlapor bersama ibunya langsung melakukan penganiayaan klien saya,” ujarnya, Kamis (23/11/2023.
Mirjan menyebutkan, pasca melakukan penganiayaan, terlapor langsung membawa kliennya ke Mapolsek Ternate Utara untuk dilaporkan.
“Karena, tidak terima dengan perbuatan terlapor dan Ibunya, klien saya mendatangi Dirkrimum untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum terjadi penganiayaan, Ibu korban (kliennya) datang kerumah ibu DM untuk bertanggungjawabkan kesalahan anaknya sekaligus menyampaikan kesanggupan mereka untuk menikahkan sebesar Rp10 juta yang sebelumnya diminta Rp20 juta oleh keluarga J (anak terlapor).
“Lantaran ibu dari kliennya hanya seorang penjual kue keliling dan tidak mampu untuk memenuhi peemintaan terlapor sebesar Rp 20 juta, sehingga itu yang terjadi keluarga J (pacar kilen) marah dan menyuruh orang tua kliennya menelpon kliennya untuk datang,” kisahnya.
Namun tetapi, saat klien saya datang langsung dipukul bahkan kerak baju pelapor segingga terlepas, melihat kejadian itu ibu klien menangis sembari memohon agar anaknya tidak disakiti.
Sementara itu pelapor inisial A, mengatakan dirinya sudah berusaha agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan dirinya bersedia mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk menikahi pacarnya J.
“Tapi, beberapa kali saya berusaha dengan datang ke Rumah Ayah dan Ibu kandung pacarnya tidak membuahkan hasil dan tetapi memproses secara hukum kepada saya dengan alasan anaknya (pacarnya) masih sekolah,” tutupnya.*(Abril).