BuletinMalut.com TERNATE– Oknum polisi di Kabupaten Morotai secara resmi dilaporkan oleh Penasehat Hukum (PH) Deviyanti Diti, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan ke Propam Polda Maluku Utara (Malut).
Pasalnya, oknum polisi inisial R tersebut dilaporkan karena diduga menjadi dalang dari pengrusakan 1unit rumah di Desa Posi-Posi, Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Morotai pada 9 Juni 2023 kemarin.
PH, Deviyanti Diti, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan, mengatakan dirinya bersama dengan rekan lainya mendatangi Propam Polda Malut untuk melaporkan oknum polisi di Morotai.
“Pada 21 Mei 2024 kami secara resmi laporkan oknum tersebut di Polda Malut soal kode etik kepolisian,” tegas Mirjan, pada awak media.
Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika 2 orang warga setempat berinisial WK dan JAK yang melakukan pembongkaran rumah milik klienya tanpa aturan hukum yang jelas seperti contoh ada putusan dari pengadilan.
Kemudian lanjutnya, pada saat kejadian pengrusakan rumah oknum polisi inisial R diduga berada ditempat kejadian namun lebih mirisnya lagi bahwa R dinilai dengan sengaja membiarkan WK dan JAK lakukan perbuatan tindak pidana.
Menurut Mirjan, bahwa fungsi atau tugas dari polisi yaitu sebagai pelindung serta mengayomi masyarakat bahkan tak hanya itu juga harus menjaga keamanan dan ketentraman.
“Berdasarkan informasi dari klien kami pada saat itu perbuatan WK dan JAK diadukan ke oknum polisi R, bahwa yang bersangkutan mengatakan kalau mau lapor silahkan laporkan saya saja, jangan lapor ke 2 orang pelaku terduga pengrusakan,” kisahnya.
Hal yang sama juga dikatakan Abdullah Ismail selaku rekan tim PH, dirinya sangat yakin dan menduga ada kerjasama antara pelaku dan oknum polisi R. Hal itu yang harus menjadi pertanyaan.
Sehingga itu, agar kiranya Propam Polda Malut segera memanggil oknum polisi tersebut agar dinuntai keterangan lebih dalam terkait masalah itu. Lantaran klienya melaporkan R ingin mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
“Kami berharap oknum itu diperiksa agar dia (R) memahami fungsi dan tugas polisi sebagai pengayom atau pelindung untuk masyarakat. Kami juga berharap agar yang bersangkutan ditindak sesuai hukum berlaku sebagai efek jera,” pungkasnya.*(Abril).