Buletinmalut.com TERNATE –Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga palsukan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laporkan secara resmi di Polres Ternate.
Kasus Tersebut di laporkan melalui kuasa hukumnya, Syarif S. Aman bersama rekan Hamid Rahakbau, mengatakan, berdasarkan kuasa yang telah diberikan kepadanya melaporkan atau mengadukan oknum ASN atas nama Rizal alias caca kepada pihak kepolisian Resor (Polres) Ternate pada pukul 10:00 Wit, 4 Mei 2023.
“Oknum ASN tersebut diduga palsukan penertiban SHM seluas 15X17 meter persegi yang terletak di Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate,” jelasnya, Kamis (4/5/2023).
Ia meyebutkan, tanah atau bangunan yang dikuasai oleh terlapor selama kurang lebih 14 tahun itu diperoleh dengan cara menipu klien kami bernama Abdurahman yang juga merupakan paman dari terlapor.
Menurut Syafrin, hal tersebut dilaporkan lantaran terlapor (Rizal) berinisiatif membuat sertifikat tanah sementara atas nama Hi. Abdurahman Djamrud, namun kenyataannya SHM itu diterbitkan atas namanya sendiri untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, dalam proses penerbitan SHM atas namanya, terlapor (Rizal) alias Caca diduga melakukan tipu daya terhadap petugas Kelurahan dan Kecamatan setempat dengan surat hibah dari Hi. Abdurahman Djamrud yang merupakan orang tua kandung klien kami.
“Atas dasar itulah kami laporkan terduga Oknum ASN tersebut Rizal alias Caca ke Mapolres Ternate dengan dugaan melanggar pasal, 391, 392, 394 Jo. Pasal 378 dan 372 KUHPidana, olehnya itu, kami berharap kepada Kapolres Kota Ternate agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.*(Abril).