banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Diduga Serobot Lahan, Warga Kawasi di Halsel Ancam Bakal Segel PT. Harita Group Tuntut Ganti Rugi

1016
×

Diduga Serobot Lahan, Warga Kawasi di Halsel Ancam Bakal Segel PT. Harita Group Tuntut Ganti Rugi

Share this article

BuletinMalut.com TERNATE- Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan (Halsel) ancam akan menduduki lahan yang diduga telah diserobot oleh PT Harita Nickel seluas kurang lebih 15,1 hektar milik Arif La Awa.

Sebelumnya aktifitas penambangan PT. Harita Neckel dilahan itu pernah dihentikan pada beberapa hari kemarin untuk meminta ganti rugi lahan namun sampai warga kembali berdemonstrasi pada 15 Juni 2024 dari pihak perusahaan belum mengkomodir hal tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Saifudin, menegaskan agar PT Harita Nickel segera membayar ganti rugi lahan kebun warga yang di terobos tersebut atas nama Arif La Awa.

Dikatakan, sifat arogan pemilik PT Harita Nickel sangat disayangkan dan tujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan izin penambangan untuk ciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian warga setempat.

“Dengan hadirnya PT Harita Nickel yang cukup terbilang lama dengan bertahun-tahun di Desa Kawasi, Halmahera Selatan melakukan aktifitas penambangan namun ini tidak berbanding lurus dengan harapan yang dimaksud,” ujarnya, Sabtu (15/6/2024)

Menurutnya, mata pencahatian warga di desa itu sebagian merupakan petani dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari namun lahan perkebunannya itu digusur oleh PT Harita Nickel.

Lahan yang diserobot perusahaan itu, yang diwariskan secara turun menurun dengan bukti segel tahun 1978 atas nama Hamisi La Awa yang kini almarhum, ayah kandung dari Arif La Awa.

“Lahan tersebut berbatasan dengan Bodo Bodo bagian selatan serta kemudian, untuk bagian timur berbatasan lahan kosong, pada bagian utara berbatasan dengan La Goti dan bagian barat berbatasan dengan pantai,” bebernya.

Sehingga itu, massa aksi meminta supaya dipertemukan dengan pihak PT Harita Nickel agar bisa ditemukan solusi terkait persoalan yang dimaksud. Namun sampai aksi yang dilakukan sudah kurang lebih 1 jam dari manajemen perusahaan bungkam.

Olehnya itu, massa aksi menilai pihak PT. Harita Nickel telah menerobos lahan warga secara sepihak sehingga tidak berani untuk menemui massa aksi atau pemilik lahan.

“Dengan bungkamnya perusahaan tersebut yang tidak menyelesaikan persoalan maka kami akan kembali dengan jumlah massa lebih besar untuk menduduki lahan yang telah diserobot PT Harita Nickel,” tutupnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!