Buletinmalut.com TERNATE- Tim Kuasa Hukum Nurjaya Hi Ibrahim, Mirjan Marsaoly, Abdullah Ismail dan rekan-rekan mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu, terkait dengan sebidang tanah dan bangunan rumah permanen.
Hal itu dilakukan, bahwa sehubungan dengan sampai saat ini termohon eksekusi tidak menjalankan isi putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 35/Pdt. G.S/2019/PN.Tte tanggal 27 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan ini pemohon hendak mengajukan permohonan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen milik ibu Yunan Hari Wibowo atau termohon eksekusi, yang terletak di Kelurahan Maliaro RT 17/ RW 05, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.” Ungkap, Mirjan Marsaoly.
Ia menyampaikan, termohon permohonan eksekusi pada 16 Agustus 2022 dilakukan pemohon panggilan telah anmaning mengajukan kepada termohon eksekusi tidak menggubris panggilan yang telah diberikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ternate.
” Ya benar, pada 16 Agustus 2022, kemarin telah dilakukan panggilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate kepada bapak Yunan Hari Wibowo tetapi tidak ada respon,” kata, Mirjan.
Kata kuasa hukum NB, karena Yunan tidak mempuyai itikad baik untuk menghadap Ketua PN Ternate agar melaksanakan isi dari putusan Nomor: 35/Pdt.GS/2019/ PN. Tte tanggal 27 November 2019.
Meski begitu, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate agar dapat meletakan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan rumah milik termohon eksekusi tersebut.
Adapun amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate nomor 35/Pdt.G.S/2019/PN.
Tte Tanggal 27 November 2019 adalah sebagai berikut.
Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan demi hukum tergugat melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.
Sehingga, menghukum tergugat untuk menyerahkan uang penggugat sebesar Rp.267.500.000 dan menghukum penggugat/tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 506.000.
Olehnya itu, berdasarkan hal-hal yang pemohon sampaikan di atas ialah, hukum bagi pemohon untuk mengajukan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen milik Yunan Hari Wibowo.
“Atau termohon eksekusi dapat di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate dan uang hasil pelelangan tersebut,” tegasnya.
Lanjutnya, kata Mirjan, untuk membayar hutang termohon eksekusi/tergugat kepada pemohon sebagaimana isi putusan diatas dan sisa uang dari pelelangan dikembalikan kepada termohon eksekusi atau tergugat.
“Bahwa permohonan sita jaminan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di atur dalam pasal 196,” tutupnya.*(Abril).