banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Dinilai Halangi Sidang, 11 Saksi Mangkir Panggilan JPU KPK 3 Kali Bakal Dijemput Paksa

1068
×

Dinilai Halangi Sidang, 11 Saksi Mangkir Panggilan JPU KPK 3 Kali Bakal Dijemput Paksa

Share this article

BuletinMalut.com TERNATE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal jemput paksa saksi tidak menghadiri pemanggilan sebanyak Tiga kali untuk berikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Berdasarkan keterangan JPU KPK bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Mifta Baay sedang tunaikan ibadah haji sehingga tidak bisa dipaksakan hadir. Sedangkan untuk Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Prof. Saiful Deni berhalangan karena sedang berangkat keluar negeri.

JPU KPK, Rikhi B Maghaz, mengatakan, dari 15 orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian dipersidangan hanya 4 saksi turut hadiri hal tersebut, kedepanya juga ini masih terus diupayakan pemanggilan.

Kemudian, nama-nama yang dihadirkan atas kasus terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai berikut yakni, Prof. Saiful Deni, Reny Laos, Elvis Ongki, Silvester Andreas, Farid M Imam, Gamalia Kaunar, Hartono The, Fenny Tjoayoknoto, Sukardi Marsaoly dan Mifta Baay.

“Nama-nama tersebut akan terus dipanggil agar memberikan kesaksian terkait dengan gratifikasi, bahkan panggilan tersebut bakal dilakukan sampai 3 kali, kalau tidak dihadiri maka bisa saja dijemput paksa. Untuk Prof Saiful Deni saat itu sebagai ketua pansel” tegasnya, Rabu (5/6/2024).

Lanjutnya, kalau bersangkutan mempunyai tujuan menghalangi proses persidangan yang saat ini sedang berlanjut maka bisa saja dikenakan pasal tindak pidana lainnya seperti Undang-Undang (UU) Korupsi.

Dikatakan, bahwa saksi wajib untuk hadiri pemanggilan jika mereka (saksi) namanya bersentuhan langsung terkait dengan fakta perkara maka itu wajib untuk datang agar dimintai keterangan.

“Ini merupakan pertama kalinya panggilan terhadap saksi maka bisa dimaklumi karena mungkin ada kesibukan lainnya namun jika pemanggilan 1 sampai 3 kali tidak dipenuhi akan dijemput paksa,” terangnya.

Olehnya itu, untuk saat ini pihaknya masih fokus terkait dengan kasus seleksi jabatan dan gratifikasi. Kalau untuk kasus lainnya tetap akan disidangkan serta Elia Bahmid juga bakal dipanggil sebagai saksi.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!