Buletinmalut.com TERNATE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate batal rencana kerjasama dengan PT. Intra Mulia Multiteknologi (IMM).
Berdasarkan kajian dari Dishub,pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dengan sistim digital diputuskan lantaran dinilai perusahaan tersebut saat lakukan evaluasi ujicoba sejak Maret kemarin tidak maksimal
Kepala Dishub Kota Ternate Mochtar Hasyim mengatakan, atas kondisi tersebut pihaknya selaku OPD teknis harus bergerak cepat dengan melakukan upaya-upaya guna bisa mencapai target retribusi parkir.
“Rencana kerja sama Dishub dengan pihak ketiga pada dasarnya, untuk optimalkan pendapatan retribusi,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Lanjutnya, terkait dengan hal itu sudah ada langkah-langkah atau skema yang kita siapkan untuk mengoptimalisasi pendapatan retribusi parkir. Salah satunya adalah merevisi Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Ia mengakui, kami sudah masukan draft revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 ke Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate dan selanjutnya supaya ditelaah atau ditindaklanjuti menjadi Perda tentang pajak dan retribusi.
Dikatakan, ada kurang lebih dua item penting yang telah dicantumkan dalam revisi Perda tersebut yakni perubahan nilai tarif retribusi parkir serta dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Menurutnya, ada pun tarif retribusi parkir pada Perda yang baru akan dinaikan dari Rp 1.000, menjadi Rp 2.000, untuk kendaraan roda dua (motor) sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) Rp 2.000, naik menjadi Rp 4.000
“Perubahan nilai tarif ini karena dirasa nilai Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 karena kendaraan roda empat sudah tidak efektif lagi untuk target kita yang nilainya Rp 6 miliar dalam satu tahun dan kalau kita hanya bertahan dengan nilai tarif yang ada maka tidak bisa optimal,” jelasnya.
Olehnya itu, rencana perubahan tarif ini juga sudah diperhitungkan dengan daya beli dan kondisi perekonomian masyarakat Kota Ternate pasca pandemi covid.
Meski begitu, kenaikan tarif parkir di Kota Ternate lantaran pihaknya mengambil contoh tarif di daerah lain misalkan di Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut) lantaran kota tersebut tarif parkirnya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 5.000.
“Untuk tarif dari Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000, kami masih optimis dan yakin bahwa pengendara di Kota Ternate masih bisa menjangkaunya,” kisahnya.
Dia juga menambahkan, terkait penarikan retribusi melalui pintu masuk Zona Ekonomi Terpadu (ZET) atau taman parkir, akan sangat efektif untuk meningkatkan atau mengoptimalkan pendapatan.
“Hal tersebut berdasarkan hasil uji coba yang sudah dilakukan selama dua hari setengah pada waktu yang lalu saat uji coba itu, kami mampu capai pendapatan hingga Rp 28,700.000, yang jika dikalkulasikan dalam sehari petugas Dishub mampu mencapai Rp 14.000.000.
Itu artinya, kalau kita kalikan dengan 1 bulan kita bisa menyetor ke kas daerah sebesar Rp.420.000.000, dan kalau kita komitmen, maka dalam satu tahun kita bisa peroleh pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum ini sebesar Rp 5 miliar.
Ia tambahkan, hanya dengan cara ini, target retribusi parkir di tepi jalan umum yang dalam dua tahun terakhir ini ditetapkan targetnya sebesar Rp.6 miliar dalam setahun bisa tercapai.
“Kami berharap BP2RD dan Bagian Hukum segera menindaklanjuti draf revisi Perda sehingga bisa menjadi dasar untuk tarif retribusi baru maupun blok zonasi di kawasan ekonomi terpadu. Kami harap paling lambat per 1 Januari 2024 kita sudah bisa action dengan skema baru,” tutupnya.*(Abril).