Buletinmalut.com TERNATE – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate tahun 2022 tegaskan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk hentikan kerjasama dengan pihak ke tiga.
Pasalnya kerjasama yang dilakukan terhadap ke dua perusahaan yaitu PT. Intra Mulia Multiteknologi (IMM) dan PT.Seat Work soal pengelolaan retribusi parkir tepi jalan serta tempat parkir khusus di nilai tidak sesuai mekanisme.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Ternate, Nulaela Syarif, mengatakan, kami berikan rekomendasi kepada Dishub Kota Ternate untuk menghentikan kerjasama kepada pihak ke tiga yaitu PT.IMM dan PT.Seat Work terkait dengan tagihan retribusi parkir tepi jalan serta tempat khusus
“Kami minta agar dihentikan kerja sama PT.Seat Work dan PT.IMM karena tidak sesuai dengan mekanisme atau perundang undangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2022 tentang kerjasama antar daerah atau pihak ketiga,” ujarnya, Jumat (14/4/2023) kemarin.
Lanjutnya, walaupun hal itu sudah dilakukan uji coba namun berdasarkan presentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami melihat Pemerintah Kota (Pemkot) harus benar benar serius dan setiap bentuk kerjasama harus berdasarkan aturan perundang undangan.
“Tidak bisa inkonsistensi dengan peraturan perundang undangan maka dari itu kami minta hentikan dulu kerjasama tersebut nanti kalau sudah dapatkan persetujuan DPRD baru dilaksanakan,” kata ketua Pansus.
Meski begitu, hal tersebut juga pihaknya sambut baik dengan upaya pemerintah yang sudah berinovasi untuk tingkatkan PAD namun tetapi kami tekankan kembali harus sesuai dengan mekanisme.*(Abril).