banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALRAGAM PERISTIWA

Dinsos Provinsi Malut Sosialisasikan Bansos PKH

298
×

Dinsos Provinsi Malut Sosialisasikan Bansos PKH

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Hotel Grand Majang Ternate.

Kepala Dinsos Provinsi Malut, Muhammad Ismail, mengatakan, penyaluran PKH pada sebelumnya di lakukan lewat Himpunan Bank-Bank Indonesia (Hibara) namun kali ini untuk tahap 4 Desember 2022 lewat kantor pos.

“Selain itu kami juga mau demgar barometer PKH yang ada di kabupaten/kota serta efektifitas penerima manfaat karena menurut pantauan saya tidak terlalu efektif,” ujarnya,” Jumat (16/12/2022).

Lanjutnya, pemberian informasi pemanfaatan dana bantuan yang diberikan lantaran hal itu kalau ada seperti ibu hamil, anak sekolah dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan lansia itu sangat besar nominalnya yang di terima.

Menurutnya, dana Bantuan Sosial (Bansos) sekarang ada melekat pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perindagkop dan lainya, untuk tepat sasaran maka harus menggunaka data.

Olehnya itu, dari peringatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) karena tidak signitifkan dana Bansos si Malut maka dari itu teman-teman di lapangan harus sensitif karena kepedulian sosial itu lebih besar.

“Selain itu juga terlihat tidak sinkron antara Dinsos dan Himbara serta pendamping PKH mereka tidak mau saling mengenal, kalau untuk menentukan data orang miskin bukan provinsi melainkan orang yang di Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Dikatakan, Pemerintah kabupaten/ kota tidak bisa menjastis bahwa yang menentukan data orang miskin adalah dari provinsi karena ada namanya musyawarah Desa.

Meski begitu, Bansos bertujuan bagaimana untuk merubah ekonomi bukan menampung orang miskin dan dirinya juga menyebutkan bahwa pihaknya kembalikan uang ke pusat sebanyak Rp 5 miliar pada tahun 2018/2019 lantaran tidak di kerjakan.

“Bahkan juga masih banyak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbeda serta NIK yang tidak valid, itu di sebabkan karena masih banyak yang menggunakan KTP lama sehingga uang Rp.5 miliar tersebut tidak bisa di tarik kemudian dikembalikan,” tuturnya.*(Ril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!