Buletinmalut.com TERNATE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate akan mengundang seluruh pemilik usaha untuk menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan bongkar muat di tepi jalan yang menyebabkan kemacetan kendaraan.
Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim, mengatakan, bahwa dirinya bekerja sama dengan polisi Lalulintas akan mengundang para pemilik toko untuk membicarakan soal bongkar muat di tepi jalan sebagai penyebab kemacetan kendaraan di waktu-waktu tertentu.
“Jika terjadi bongkar muat di titik-titik yang ada tersebut secara bersamaan kendaraan lagi ramai itu akan sebabkan kemacetan,” ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Olehnya itu, sehingga bongkar muat yang biasa di lakukan oleh mobil truck akan di berlakukan pada 23:00 Wit ke atas di malam hari agar arus lalu lintas bisa berjalan dengan lancar.
Lanjutnya, jika itu diberlakukan maka ruang – ruang yang ada dalam kota tersebut tidak akan terganggu lagi dengan adanya aktifitas bongkar muat mobil truck atau kendaraan empat roda lainya.
Sehingga itu, seluruh pemilik usaha nanti pihaknya akan undang untuk memberikan penyampaian terkait dengan Perda dan kemudian dibuat penyusuain.
Ia tambahkan, untuk rambu-rambu lalu lintas pihaknya sudah mengusulkan ada 8 titik dan itu sudah mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
“Sekarang hal itu sudah masuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate dan kemudian akan di tindak lanjuti untuk pembahasan lebih lanjut di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate,” tutup Mochtar.*(Abril)