BuletinMalut.com.HALSEL- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan (Halsel) mengantongi data 206 desa yang sudah bentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih namun baru 55 telah memiliki akta notaris.
Pelaksana Tugas Kepala DPMD Halmahera Selatan, M.Zaki Abdul Wahab, menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi data terkait dengan Kopdes Merah Putih baru sebanyak 55 desa yang memiliki akta notaris.
Lanjutnya, bahwa data tersebut pihaknya dapatkan dari Dinas Perindustrian dan Koperasi atau Disperindagkop Halmahera Selatan dengan jumlah 249 desa dan sudah membentuk Kopdes Merah Putih 206 serta yang mengantongi akta notaris 55. Ada 40 desa belum membentuk Kopdes.
Menurut dia, bahwa masih ada waktu untuk mendorong desa yang belum membentuk Kopdes Merah Putih lantaran berdasarkan arahan dari pemerintah pusat batas waktu pembentukan hal tersebut sampai Juli 2025.
Zaki menyebutkan, berdasarkan laporan dari pendamping desa bahwa sebanyak 245 yang sudah terbentuk Kopdes Merah Putih namun itu tersisa 4 saja dalam artian telah mencapai 82 persen. Sekarang diupayakan agar 249 desa harus terbentuk.
Dia menegaskan, pihaknya memberlakukan sanksi bagi desa yang belum membentuk Kopdes Merah Putih. Sanksinya itu berupa yakni penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa dan Anggaran Dana Desa atau ADD.
“Tapi kalau desa yang telah bentuk Kopdes Merah Putih dan sudah dalam proses pengajuan pembentukan akta notris, maka itu bisa mengajukan permintaan pencairan DBH,” pungkasnya. Kamis (26/6/2025).*(Ril/red).