banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINI

DPRD Kembalikan Berkas Kerjasama Antara Pemkot Ternate dan PT. IMM Untuk di Perbaiki

713
×

DPRD Kembalikan Berkas Kerjasama Antara Pemkot Ternate dan PT. IMM Untuk di Perbaiki

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembalikan berkas kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) dan PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) untuk dilakukan perbaikan.

Hal itu dilakukan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi I dan Komisi II bersama pemkot Ternate lantaran di nilai judul dan subtansi pasalnya yang berbeda.

Sekretaris Daerah (Setda) Kota Ternate, Jusuf Sunya, mengatakan, bahwa rapat gabungan yang dilakukan oleh komisi I dan komisi II bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate membahas terkait dengan kerjasama dengan pihak ke tiga.

Pembahasan itu, lanjut Setda, tentang optimalisasi pendapatan daerah lantaran hal itu ada beberapa yang harus di lengkapi kembali seperti penyiapan dokumen agar pertemuan berikut sudah sempurna.

“Dalam draf yang dibahas tadi hal-hal yang masih kurang itu akan kami lengkapi dalam beberapa hari ini agar berikutnya sudah rampung,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Dikatakan, dari pihak DPRD juga tanyakan ke Pemkot sudah sejauh mana langkah-langkah yang akan dilakukan lantaran ada beberapa dokumen belum di sampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ternate, Nursidah Mahmud.

Disisi Lain, Ketua Komisi II DPRD kota Ternate, Mubin A. Wahid, menjelaskan ini merupakan rapat lanjutan tentang kerja sama antara pemkot dan pihak ke tiga dalam hal ini PT IMM terkait dengan pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan pertokoan.

Ia menyebutkan, pada saat rapat dan setelah mendengar pendapat dari teman-teman dan dari pihak pemkot serta draf yang di ajukan oleh pemkot tersebut walaupun pada rapat pertama sudah dilakukan serta menghasilkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Pembahasan soal DIM itu DPRD ingin tau secara detail terkait dengan penempatan pasal atau perjanjian-perjanjian yang disampaikan dan apakah seluruh perjanjian yang di terapkan pengelolaan di serahkan seluruhnya ke pihak ke tiga atau sistimnya saja yang diserahkan kemudian operasional ada pada pemkot,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pasal satu dengan yang lainya butuh kajian lebih lanjut lantaran ada satu pasal yang pihaknya baca secara sekilas namun satu pasal tersebut memberikan kewenangan ke pihak ke tiga melakukan pengelolaan.

Sedangkan, untuk pasal yang lain seolah-olah di serahkan adalah sistimnya dan kemudian itu, perangkatnya masih di jalankan oleh pemerintah daerah dan sebelum membahas DIM tersebut pemerintah mengajukan yang baru.

“Bukan lagi terkait dengan perjanjian kerja sama soal itu namun sudah perjanjian kerja sama sewa menyewa dan setelah dilakukan pengecekan tidak lagi singkrong antara judul dengan pasal-pasal di dalam subtansi perjanjian itu,” kata Mubin.

Meski begitu, dalam perjanjian kerjasama yang bahas pada 10 Juli 2023 ini seharusnya sudah rampung semuanya lantaran judul dan isinya berbeda maka DPRD mengembalikan berkas ke pemkot untuk di lakukan kajian kembali.

“Kami dan pemkot juga telah menyetujui hal tersebut di kembalikan agar mereka kaji kembali supaya tidak ada multitafsir antara judul dan subtansi pasal pasalnya dengan di konsultasikan ke bagian biro hukum,” cetusnya.

Olehnya itu, kalau draf yang akan di ajukan pada rapat berikut sudah di lengkapi maka pihak DPRD sudah bisa mengambil langkah-langkah persetujuan terkait dengan perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pihak ke tiga.

Ia tambahkan, dari ke empat kali pemkot Ternate ajukan berkas kerjasama dengan pihak ke tiga baru 1 kali di tolak secara resmi yang tindak lanjuti oleh ketua DPRD dan untuk yang ke 3 kalinya dilakukan perbaikan perbaikan.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!