Buletinmalut.com TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate sebut penonaktifan sementara Direktur Utama (Dirut) PAM Ake ga’ale, Abubakar Adam tidak di atur secara rinci dalam Perda nomor 2 tahun 2021.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, mengatakan, terkait dengan diskresi walikota adalah pertimbangkan masalah di PAM Ake Ga’ale yang menurutnya sudah sangat krusial namun jika di lihat dari penonaktifan Dirut, Abubakar Adam tidak di atur secara rinci dalam peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021.
Lanjutnya, semestinya dalam perda tersebut namun itu belum turun dalam peraturan walikota sebagaimana mekanisme pergantian dan penonaktifan Direksi mau pun Dewan Pengawas (Dewas) PAM Ake ga’ale.
“Walikota menyanpaikan soal diskresi pelayanan dan terkait itu sebenarnya akar permasalahanya sebenarnya harus di lihat serta memilah satu persatu apa masalah utamanya yang di pertentangkan oleh internal PAM Ake ga’ale kemudian di cari solusinya,” jelasnya, Senin (26/12/2022).
Oleh karena itu, ada yang benar dan keliru yang di lakukan Dirut namun penonaktifan sementara itu tidak di atur juga dalam Perda dan catatan yang paling penting adalah pergantian tersebut ada tahapanya kemudian tidak secara otomatis orang dari luar.
“Pergantian atau penonaktifan sementara itu harus dari dalam bukan dari luar seperti ada Direksi yang lain atau dewas dan juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) punya langkah di situ,” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) agar kedepan segera menurunkan membentuk Perwali atas dasar Perda nomor 2 tahun 2021 karena ada kurang lebih 7 poin di perintah Perda harus ada Perwali yakni baik itu gaji, tunjangan, plan bisnisnya, RKP, SOP harus di bikin dan lainya.Kemudian Perwalinya harus ada.
“Soal mekanisme pergantian dewas dan Dirut harus ada Perwali dan itu masih banyak yang di adakan itu yang menjadi rekomendasi dari kami,” Muhajirin tambahkan.*(Ril).