Buletinmalut.com TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan penetapan pemberhentian secara resmi wakil walikota Ternate, Jasri Usman.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy, mengatakan, terkait dengan itu berdasarkan hasil konsultasi kami pada Kemendagri usul pemberhentian secara tetap ketika keluar sudah Daftar Caleg Tetap (DCT) lantaran Jasri Usman mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Lanjutnya, soal masa akhir jabatan wakil walikota itu kami belum mengetahui secara persis, apakah masih kurang lebih 18 bulan atau tidak namun terkait hal tersebut lagi menunggu keputusan dari Kemendagri RI.
“Saya juga sudah meminta ke sekretariat DPRD Kota Ternate agar menyurat untuk minta penjelasan tertulis hasil konsultasi kami ke DPRD sehingga itu di jadikan dasar,” ujarnya, Senin (26/6/2023).
Dikatakan, terkait dengan masa jabatan wakil walikota Ternate kalau di atas 18 bulan itu harus mengacu pada regulasi dan menunggu surat balasan jawaban dari Kemendagri isinya bagaimana.*(Abril).